Pemkab Minut Siapkan Rp23,2 Miliar THR dan Gaji 13 untuk 4.602 ASN, Proses Pencairan Mulai Berjalan

oleh -556 Dilihat
oleh

MINUT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Sekretaris Daerah Minahasa Utara Novly Wowiling menjelaskan, proses pencairan telah dimulai setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan harmonisasi anggaran sejak Kamis, 12 Maret 2026.

“Dari sisi anggaran sudah sangat siap. Meskipun nilai akumulatifnya cukup besar, yakni mencapai Rp23,2 miliar untuk THR dan Gaji 13 bagi 4.602 pegawai Pemkab Minut yang terdiri dari ASN dan P3K,” ujar Wowiling di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).

Sekda menyebutkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah didorong untuk segera memproses pengajuan pencairan agar dana bisa segera ditransfer ke rekening pegawai.

Menurut Wowiling, jumlah penerima juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, dengan mekanisme pemberian tunjangan mengikuti petunjuk teknis sesuai regulasi yang berlaku.

Pemberian THR dan Gaji 13 ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung dalam memenuhi hak pegawai, sekaligus membantu kebutuhan ASN menjelang Lebaran.

Selain itu, penyaluran dana tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Minahasa Utara.

“Selain membantu kebutuhan ASN yang merayakan Lebaran, ini juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara Carla Sigarlaki mengatakan mekanisme pembayaran THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Komponennya masih sama, mengacu pada perhitungan penghasilan bulan sebelumnya. Untuk P3K penuh waktu maupun paruh waktu sudah diatur dalam regulasi terkait pemberiannya,” kata Sigarlaki.

Sigarlaki menambahkan, sejak Jumat, 13 Maret 2026, sejumlah OPD sudah mulai mengajukan permintaan pencairan ke Badan Keuangan.

“Sekarang tinggal kecepatan masing-masing OPD dalam memproses administrasi agar dana bisa segera ditransfer ke rekening ASN,” ujarnya.

Untuk memastikan proses berjalan tepat waktu, BKAD akan terus melakukan pemantauan serta melaporkan perkembangan penyaluran kepada pimpinan daerah.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Minahasa Utara Stephen Tuwaidan menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan agar pembayaran THR tepat sasaran.

“Kami juga membuka layanan pengaduan melalui aplikasi Singa Minut, sehingga masyarakat maupun ASN dapat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujarnya.(***)