Boltara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara bergerak cepat dan berhasil membongkar kasus pencurian uang tunai fantastis senilai Rp184.200.000 yang terjadi di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ST (40) yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Aksi pelaku akhirnya terendus aparat setelah tim Satreskrim menerima laporan masyarakat pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita terkait hilangnya uang milik seorang warga.
Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 23.40 Wita, polisi mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada ST, warga Desa Tote yang dikenal pernah terlibat kasus serupa.
Dipimpin langsung oleh KBO Reskrim bersama tim Resmob, aparat kemudian bergerak cepat menuju rumah pelaku sekitar pukul 00.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di dalam tas plastik hitam di bawah lemari sepatu di rumah pelaku.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 00.40 Wita, polisi langsung mengamankan ST bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Pengembangan terus dilakukan. Sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku akhirnya mengakui bahwa sebagian uang hasil curian ditanam di timbunan pasir di belakang rumahnya. Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan Rp42.200.000 yang dibungkus plastik putih.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 Wita, istri pelaku berinisial OT (37) menyerahkan bukti transfer melalui aplikasi BRImo sebesar Rp42 juta, yang diduga bagian dari uang hasil pencurian. Buku rekening Bank BRI terkait juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan total uang Rp184.200.000, sesuai dengan jumlah yang dilaporkan hilang oleh korban.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial MT (41), seorang warga Desa Tote yang bekerja sebagai sopir.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolaang Mongondow Utara/Polda Sulawesi Utara tertanggal 11 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, IPTU Mario V. Sopacoli, SH, MH, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan warga.
“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi. Dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus pencurian,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(***)






