Sudah Ditegur DLH, Galian C Ilegal di Sungai Kilo 2 Bolmong Diduga Masih Berjalan, APH Diminta Tindak Tegas

BOLMONG – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di kawasan Sungai Kilo 2, Desa Pinogaluman Timur, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Meski telah mendapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, aktivitas pengerukan material batu dan pasir yang diduga dilakukan oleh pihak PT Marga disebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

Kondisi tersebut memicu reaksi dari para aktivis dan pemerhati lingkungan di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menghentikan kegiatan yang dinilai melanggar hukum tersebut.

Aktivis BMR, Indra Mamonto, pada Sabtu (7/3/2026), menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan persoalan besar di kemudian hari, apalagi kegiatan tersebut diduga tidak memiliki legalitas perizinan yang sah.

“Kalau kegiatan itu tidak memiliki izin, maka secara hukum jelas merupakan pelanggaran. Jangan sampai ada pembiaran karena hal ini bisa menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” ujar Indra.

Ia pun meminta agar aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut segera dihentikan demi menghindari kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hal senada disampaikan oleh pemerhati lingkungan Bolmong, Adri Paputungan, yang mendesak Polres Bolmong untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Adri, aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah.

“Aktivitas tambang seperti ini jelas berdampak terhadap lingkungan, sementara manfaatnya terhadap penerimaan daerah juga tidak ada,” katanya.

Ia juga berharap tidak ada pihak yang memberikan perlindungan atau “bekingan” terhadap aktivitas tersebut, sehingga perusahaan bisa tetap beroperasi meski diduga tidak memiliki izin.

Adri mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebenarnya merupakan wilayah izin milik PT Majene, bahkan pihak perusahaan telah melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke DLH Bolmong.

“Informasinya PT Majene sudah melapor secara resmi ke DLH Bolmong. Namun PT Marga tetap melakukan aktivitas pengerukan material batu dan pasir di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, Adri meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmong, segera menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Kilo 2, Desa Pinogaluman Timur.

“Ini jelas masuk ranah pidana. Kami minta Polres Bolmong segera memasang garis polisi atau police line di lokasi tambang ilegal tersebut,” tegasnya. (**)

Exit mobile version