Kejaksaan Geledah Toko Emas di Kotamobagu, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

KOTAMOBAGU – Aktivitas di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu mendadak menjadi perhatian warga, Senin (2/3/2026) sore.

Sejumlah toko emas di kawasan tersebut digeledah oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wita itu turut didampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kehadiran aparat penegak hukum di sentra perdagangan emas tersebut sontak menyita perhatian masyarakat dan pedagang sekitar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya satu toko emas menjadi sasaran penggeledahan.

Sejumlah petugas terlihat keluar masuk toko sambil membawa dokumen, serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan.

Informasi diperoleh, salah satu toko emas nomor 12 diduga milik Haji Iwan dipasangi garis Kejaksaan RI oleh Satgas.

Meski menjadi tontonan warga yang memadati area pasar, proses penggeledahan berlangsung relatif tertutup. Petugas membatasi akses ke dalam toko selama pemeriksaan berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kotamobagu, Carles Rotinsulu, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Ikram Achmad, tampak berada di lokasi dan ikut memantau jalannya penggeledahan.

Saat dikonfirmasi awak media, Carles membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Iya, hari ini sedang dilakukan penggeledahan,” singkatnya.

Namun demikian, pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan secara rinci terkait perkara atau dugaan yang mendasari penggeledahan sejumlah toko emas di kompleks pasar tersebut.

“Nanti saja sekalian,” tambahnya sembari menutup keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kejati Sulut terkait temuan atau barang bukti yang diamankan.

Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Dimana lagi kami menjual emas, jika emas hasil jerih payah kami tak ada lagi pembeli. Apalagi lebaran sudah dekat,” keluh Rahmat, salah satu penambang tradisional. (**)

Exit mobile version