BOLTIM – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Timur bukan sekadar retorika.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dan obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kotabunan dan sekitarnya.
Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti keseriusan Kapolres Golfried Hasiholan Pakpahan dalam memimpin perang terhadap narkotika di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Operasi penindakan dipimpin Kasat Narkoba AKP Harun Pangalima, SH., MH., melalui KBO Narkoba Jerry Molilo. Aparat menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Boltim.
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial I.M. alias J (25), A.M. alias I (28), W.M. alias W (32), dan A.P.P.K. alias A (24). Keempatnya diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai pil kuning.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 222 butir obat keras serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. Aparat menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak berselang lama, pada 2 Februari 2026, Satresnarkoba kembali menangkap seorang terduga pelaku berinisial B.M. alias B (19), warga Buyat Satu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 533 butir Trihexyphenidyl, satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru navy, serta tiga plastik klip kecil.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya dugaan jaringan peredaran yang lebih luas. Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus terpisah, dua terduga pelaku penyalahgunaan sabu berinisial L.Y.W.R. (30) dan M.S.H.S. (22) turut diamankan. Polisi menyita satu paket kecil sabu, satu alat hisap (bong), dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kapolres Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Boltim.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam perang melawan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum. Ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda Bolaang Mongondow Timur,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menurutnya, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Dengan rangkaian pengungkapan ini, Polres Boltim berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Bolaang Mongondow Timur. (**)
