KOTAMOBAGU — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SB kini memasuki babak baru.
Polres Kotamobagu resmi melimpahkan laporan tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), namun kuasa hukum korban mendesak agar proses hukum segera dipercepat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K M.H, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP).
“Sudah dikonfirmasi ke Kanit PPA, kepada pelapor sudah diberikan SP2HP,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Kuasa hukum wali korban, Mawardi Mamonto, mengungkapkan bahwa meski laporan telah dilimpahkan ke Polres Boltara, hingga kini belum ada kepastian terkait status hukum terlapor. Padahal, menurutnya, waktu penanganan perkara sudah terbilang cukup lama.
“Perkara ini harusnya sudah ada penetapan tersangka. Laporan masuk sejak Juni 2025, dan sekarang sudah Februari 2026. Artinya sudah berjalan sekitar delapan bulan tanpa kejelasan,” tegas Mawardi.
Ia menilai perlu dilakukan gelar perkara khusus guna mengungkap kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus tersebut. Dengan begitu, perkembangan perkara dapat diketahui secara transparan, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau sudah meningkat ke penyidikan.
“Kami telah mendaftarkan kuasa dari orang tua korban ke Unit PPA Polres Kotamobagu. Karena itu, kami meminta penyidik segera mengagendakan gelar perkara khusus agar arah penanganannya jelas,” tambahnya.
Mawardi juga menegaskan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hukum positif di negara kita menjamin hak anak, melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, serta menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyidik mengantongi hasil konseling dari UPTD Perlindungan Anak dan asesmen psikologis korban sebagai penguat alat bukti. Selain itu, keterangan orang tua korban dapat digunakan sebagai saksi, sebagaimana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jika alat bukti telah terpenuhi, perkara ini seharusnya bisa segera naik ke tahap pra-penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Diketahui, laporan dugaan pencabulan ini diajukan oleh YM (33), warga salah satu desa di Kota Kotamobagu, setelah anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun diduga menjadi korban. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut tertanggal 10 Juni 2025.
Hingga kini, delapan bulan sejak laporan dibuat, publik masih menunggu kepastian hukum terkait penetapan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian tersebut. (**)





