BOLTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu hasil penyelidikan kolaboratif bersama tim Resmob.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Boltara, Iptu Hevry Samson, SH, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).
Iptu Hevry menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi seorang informan terkait rencana pengiriman paket narkotika dari Kota Palu pada 3 Januari 2026, menggunakan taxi gelap trans sulawesi.
Paket tersebut rencananya diserahkan di depan Alfamart Desa Jamusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Boltara.
“Ini merupakan narkotika golongan satu jenis sabu yang ditangani oleh Satnarkoba Polres Boltara. Pengungkapan ini hasil penyelidikan kolaboratif bersama Resmob,” ungkap Iptu Hevry.
Menurutnya, informan berkomunikasi intens dengan anggota Resmob. Setelah dilakukan pertimbangan, informasi tersebut dinilai valid dan ditindaklanjuti dengan operasi lapangan.
Sekitar pukul 10.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan pengangkut paket sudah bergerak menuju lokasi. Saat tiba di titik penyerahan, petugas mencurigai sebuah mobil yang diduga membawa paket narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial W umur 31 Tahun, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Boltara untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil interogasi, tersangka W mengaku hanya sebagai penjemput barang dan menyebut nama seseorang berinisial SUL sebagai pihak yang menyuruhnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan koordinasi lintas fungsi, termasuk dengan pimpinan Polres.
“Tersangka langsung kami tetapkan dan lakukan penahanan. Saat ini status penahanan sudah diperpanjang selama 40 hari dan terus dikoordinasikan dengan jaksa,” jelas Iptu Hevry.
Ia menambahkan, sejak awal penyidikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru, di mana penyidik wajib berkoordinasi sejak tahap awal.
Terkait terduga pelaku lain, Satnarkoba telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum, termasuk kemungkinan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Proses penyidikan masih berjalan, sehingga belum semua detail bisa kami sampaikan. Kami bekerja sesuai prosedur hukum dan petunjuk jaksa,” tegasnya.(***)
Polres Boltara Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan
