Astaga!! BPN Mengaku SHGB Milik Jimmy Widjaya Tanpa Pengukuran Tanah, Sambouw: Ada Mafia Tanah

oleh -537 Dilihat
oleh
Foto kiri: Pihak BPN Minahasa. Foto kanan: JPU yang menggunakan peta milik pelapor

MINAHASA- Sidang lokasi perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, di desa Sea kecamatan Pineleng kabupaten Mianahasa, Senin,(19/01/2026) berlangsung menarik. Disaat pengacara terdakwa Noch Sambouw SH MH menanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa yang mengeluarkan SHGB 3220 atas nama Jimmy Widjaya dimana lokasinya? perwakilan BPN Minahasa Anggun Nurisa tidak bisa menjawab, bahkan didesak oleh Noch Sambouw apakah BPN pernah datang ke lokasi SHGB 3220 yang disengketakan oleh pihak Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya atas tuduhan penyerobotan terhadap terdakwa warga desa Sea, Nurisa menjawab pihak BPN belum pernah mendatangi lokasi, Nurisa hanya menjawab hanya melihat sesuai yang di ploting. Noch Sambouw terus menanyakan apakah pihak BPN ada melakukan pengukuran tanah saat mengurus SHGB, Nurisa menjawab; BPN tidak pernah melakukan pengukuran tanah. Di depan jaksa penuntut umum (JPU), Hakim Bernadus Papendang langsung memerintahkan panitra untuk mencatat hal tersebut.

Selain BPN yang menjadi sorotan karena mengakui SHGB 3220 atas nama Jimmy Widjaya tidak melalui pengukuran tanah dan SHGBnya sudah dikeluarkan, Pihak JPU juga menjadi pusat perhatian karena memggunakan peta milik perusahaan Jimmy Widjaja sebagai bukti atau dasar lokasi tanah yang ditunjukkan kepada Hakim.

Noch Sambouw mempertanyakan peta yang digunakan JPU

Noch Sambouw menanyakan apakah peta yang diperlihatkan jaksa penuntut umum dikeluarkan dari pihak yang berwenang atau dari perusahaan ? JPU menjawab dari perusahaan. Sambouw langsung menanggapi seharusnya data atau peta yang ditunjukkan harus yang dikeluarkan oleh pihak berwenang bukan dari perusahan.

Sambouw juga menanyakan kepada JPU bahwa dalam perjanjian pengikat jual beli (PPJB), disebutkan tanah kosong, tapi lokasi yang ditunjukkan oleh JPU tanah yang didalamnya banyak pohon kelapa dan buah-buahan lainnya  umurnya sudah puluhan tahun. JPU tidak bisa menjawab lebih, hanya menjawab bahwa itu sesuai BAP dari pelapor.

Sambouw menegaskan di depan Hakim bahwa tanah yang dimaksud pihak pelapor bukan di lokasi tersebut, karena dalam PPJB tertulis tanah kosong.

Sedangkan terdakwa yang dilaporkan konglomerat Jimmy dan Raisa Widjaja adalah warga Sea yang sudah lama penggarap di lokasi tersebut.

“Kalau sesuai PPJB tanah kosong, berarti tanah di lokasi lain, karena di lokasi yang ditunjukkan JPU bukan tanah Kosong, tapi tanah yang sudah ada pohon kelapa yang umurnya  sekitar 45 tahun sesuai kenyataan yang ada di lapangan,” ucap Sambouw di depan Hakim dan JPU.

Usai sidang lokasi, kepada sejumlah media Sambouw secara tegas menanggapi pihak BPN Minahasa yang mengeluarkan SHGB tanpa melakukan pengukuran, menurut Sambouw sangat jelas ada keterlibatan mafia tanah. 

“Siapa saja yang bisa mengeluarkan SHGB tanpa melakukan pengukuran? Itu hanya bisa dilakukan oleh mafia tanah bekerjasama dengan mafia pertanahan,” tegas Sambouw.

Begitu juga terkait PPJB tahun 2015 yang menyebutkan tanah kosong, Sambouw menegaskan itu bukan di tanah atau lokasi yang digarap terdakwa karena tanah tersebut bukan tanah kosong tapi banyak tanaman pohon kelapa dan banyak buah-buahan yang pohonnya Sudah puluhan tahun.

(FP)