Jimmy Dan Raisa Widjaya Tiga Kali Mangkir Dari Sidang, Mner Paransi: Bisa Dipidanakan

oleh -841 Dilihat
oleh
Ahli Hukum Eugenius Paransi SH MH saat memberikan kesaksian di PN Manado

MANADO- Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya saksi korban atau pelapor kepada sejumlah warga desa Sea, kasus dugaan penyerobotan tanah di desa Sea kecamatan Pineleng Minahasa,

Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya sudah ketiga kalinya mangkir dari sidang. Menurut Jaksa Penuntut Umum, belum bisa menghadirkan saksi korban walaupun sudah dilakukan pemanggilan untuk ketiga kali. Sidang lanjutan perkara pidana 327/Pid.B/2025, Kamis, (11/12/2025), agenda pemeriksaan saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya serta saksi ahli Eugenius Paransi.

Sayangnya yang bisa didatangkan oleh JPU hanya saksi ahli hukum Eugenius Paransi SH MH sedangkan Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya mangkir lagi.

Usai memberikan kesaksian di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Eugenius Paransi sebagai ahli hukum saat ditanyai media ini terkait ketidakhadiran saksi korban  untuk ketiga kalinya, Paransi menjawab, saksi korban bisa diwakili negara, dalam hal ini jaksa atau kepolisian. Tapi, jika diberikan panggilan untuk hadir di persidangan tapi tidak datang, itu bisa dipidanakan.

“Kalo saksi korban bisa diwakili negara, yaitu Jaksa atau Polisi, tapi jika diberikan panggilan tapi tidak datang, itu bisa dipidanakan oleh pengacara lawan,” kata Paransi.

Paransi menerangkan ada aturan di KUHP  yang bisa mempidanakan saksi korban, sudah dipanggil tapi tidak datang.

“Ada pasalnya, dan itu bisa dipidanakan,” ucap Mner Paransi.

Sidang sebelumnya, Noch Sambouw SH MH dengan tegas meminta kepada Majelis Hakim agar kedua saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya agar wajib dihadirkan atau dipanggil paksa karena ada indikasi BAP palsu yang harus dipertanggungjawabkan dipersidangan. 

(FP)