SUARASULUT.COM, Ratahan – Upaya aparat kepolisian meredam konflik di wilayah Watuliney, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berbuah hasil tak terduga.
Dalam operasi razia dan penyekatan yang digelar, Polres Mitra berhasil mengamankan dua individu yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), termasuk jenis samurai, di lokasi penyekatan tersebut.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Senin dini hari 1 Desember 2025.
Penangkapan pertama terjadi di pertigaan Watuliney di pos penyekatan. Personel menghentikan mobil Honda Brio kuning dengan nomor polisi DB 1427 BQ yang dikemudikan oleh Lk. AW.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan dua buah senjata tajam jenis samurai yang disimpan di dalam kendaraan. Barang bukti tersebut diakui milik penumpang, yaitu Lk. JT alias ABA,” kata Lutfi.
Berselang beberapa jam, tepatnya pada Pukul 04.30 Wita dini hari, personel kembali mengamankan sebuah kendaraan mencurigakan, yaitu Daihatsu Sigra DB 1071 VD, yang dikemudikan oleh Lk. PMW dengan enam orang penumpang.
Saat melintas di pos penyekatan, Polisi mengamankan Pr. YAC alias ATTA yang kedapatan membawa senjata tajam. Setelah diinterogasi, Pr. YAC menjelaskan bahwa sajam itu adalah milik Lk. FW yang diambilnya tanpa sepengetahuan pemilik.
Meskipun kedua individu yang diamankan (Lk. JT als ABA, dan Pr. YAC alias ATTA) dipastikan bukan bagian dari kelompok tersangka konflik yang terjadi di Watuliney, pihak kepolisian menegaskan bahwa penemuan sajam ilegal di tempat umum tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam situasi apapun, kalau kedapatan membawa senjata tajam saat razia kepolisian, pasti kita proses hukum, apalagi memasuki wilayah pasca konflik, ini bahaya laten yang sedang kami hadapi,” ujar Kasat Reskrim.
Terkait konferensi pers yang menghadirkan dua kasus berbeda ini secara bersamaan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena waktu kejadiannya berdekatan.
“Meskipun disatukan dalam konferensi pers, kami pastikan press release dan penanganan kasusnya dibuat terpisah karena beda kasus dan beda lokasi temuan,” tuturnya.
Polres Mitra mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan senjata tajam, apalagi tanpa izin resmi, karena membawa sajam secara sembarangan merupakan tindak pidana.(***)
