Dituntut Maksimal 10 Tahun Penjara: 7 dari 10 Pelaku Kerusuhan di Mitra Terancam Hukuman Berat Karena Sajam

oleh -1345 Dilihat

SUARASULUT.COM, Ratahan – Aksi pertikaian antarkelompok remaja/pemuda di Minahasa Tenggara (Mitra) yang memicu pengerahan aparat kepolisian berujung pada penetapan 10 orang sebagai tersangka (tsk).

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulut dan Polres Mitra, pihak kepolisian mengungkap hasil penyelidikan serta menegaskan bahwa kejadian ini murni tindakan kriminal dan akan diproses hukum sampai tuntas.

Karo Ops Polda Sulut Kombespol Ferry Raimond Ukoli mengatakan akan segera mengatensi permintaan masyarakat setempat yang meminta untuk dilakukan proses hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku. ” Kami akan menindak tegas, ini sesuai perintah pak Kapolda juga,” kata Ukoli saat konferensi pers di aula Mapolres Mitra. Selasa (2/12/2025).

Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengungkapkan bahwa penyidik telah bekerja cepat. “Hingga saat ini, kami telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa sajam, dan 5 orang yang membuat senjata tajam seperti panah wayer, tombak dan lainnya,” ujar Alamsyah.

Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menerangkan, 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun. Dan pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kemudian 5 tersangka pembuat senjata tajam jenis panah wayer, tombak dan lainnya serta 2 orang yang kedapatan membawa sajam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil,” kata Suryadi.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya turut menegaskan bahwa situasi saat ini khususnya di Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, sudah aman dan kondusif.

“Masyarakat sudah beraktivitas seperti sedia kala. Kami jelaskan bahwa dua tersangka yang membawa senjata tajam merupakan orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini sebagai garis besar bahwa masyarakat Minahasa Tenggara itu cinta damai. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi,” tutur Kapolres.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.