Masih Ketua Tim Penjaringan Yang Sama, Camat Kema Sebut Sudah Baru Dan Dipaksakan Lantik Perangkat Desa Lilang

oleh -1903 Dilihat
Foto ketua tim penjaringan Jelly Angkouw sebelum RDP dan sesudah RDP saat melakukan tes

MINUT- Camat Kema Daniel Kumenaung melakukan pelantikan terhadap perangkat desa Lilang Kecamatan Kema Mianahasa Utara, Jumat,(28/11/2025), di kantor camat Kema. Dalam pelantikan tersebut camat Kema yang mewakili bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya menyebutkan telah mengikuti aturan dan hasil RDP, telah mengganti tim penjaringan yang baru.

Kumenaung yang diminta tanggapan usai pelantikan mengatakan, telah membentuk tim penjaringan yang baru.

“Tim penjaringan yang baru tidak perlu semua diganti,” kata Kumenaung.

Camat Kema Daniel Kumenaung saat melantik perangkat desa Lilang

Pelantikan tersebut terus tuai sorotan karena proses penjaringan dinilai banyak kesalahan karena tidak sesuai hasil RDP.

Saat RDP 16 September 2025 lalu, terbukti tim penjaringan melakukan pelanggaran dan hasilnya dibatalkan, juga sebagai kesepakatan bersama tim penjaringan harus diganti ganti atau dibentuk tim penjaringan yang baru. Sayangnya, tim penjaringan yang baru terdiri dari tim penjaringan yang lama dan mendapat protes keras dari sejumlah calon dan melaporkan kejadian tersebut ke ketua komisi l DPRD Minut.

Dengan pengaduan tersebut, camat Kema Daniel Kumenaung langsung menyampaikan informasi ke ketua Komisi l DPRD Minut Estrella Tacoh bahwa tidak akan ada pelantikan dan akan melakukan rapat dan membentuk tim penjaringan yang baru.

Sayangnya apa yang disampaikan Kumenaung kepada Estrella Tacoh tidak seperti yang terjadi dilapangan.

Kumenaung menerangkan sudah berkomunikasi dengan Kadis PMD Minut Freddy Tulengkey dan Tulengkey sudah mengijinkan untuk melakukan pelantikan.

Menurut Tulengkey kepada media ini, bahwa laporan dari camat Kema tim penjaringan yang lama sudah diganti. “Laporan dari camat tim penjaringan yang lama sudah diganti yang baru,” kata Tulengkey.

Kenyataan dilapangan, ketua tim penjaringan yang lama, yang sempat didapatkan pelanggaran saat RDP dan diminta untuk diganti, tetnyata masih orang yang sama, yaitu ketua BPD Lilang

Jelly Angkouw, bukan cuma ketua tim penjaringan, ternyata ada juga tim penjaringan yang lama Julien Rumambi, yang juga sudah terbukti melakukan pelanggaran.

Foto MUSDES pembentukan tim penjaringan perangkat desa yang baru, dihadiri 8 orang termasuk PJ hukun tua dan ketua BPD

Informasi dari warga, ternyata pembentukan tim penjaringan yang baru berdasarkan keputusan RDP, dilakukan secara diam-diam. Bahkan yang diundang hanya pengurus BPD dan 4 orang lainnya.

Menurut salah satu perangkat desa, dirinya saja tidak tau kalau ada MUSDES pembentukan tim penjaringan.

Beredar foto saat MUSDES, hanya dihadiri sekitar 8 orang yang dipimpin oleh ketua BPD dan dihadiri PJ hukum tua.

“Kita sebagai perangkat desa tidak tau kalau ada MUSDES,” ucapnya salah satu perangkat desa.

Mirisnya, salah satu calon kepala lingkungan yang ikut mendaftar digugurkan oleh tim penjaringan karena fotokopi Ijazah yang dilegalisir dinilai tidak lengkap.

Menurut Thalia Karepu, awalnya sudah berkordinasi dengan ketua tim penjaringan berkas syarat calon. Yaitu fotokopi ijazah SD, SMP dan SMA dan masing-masing tiga rangkap dan satu rangkap harus dilegalisir. Tapi Thalia digugurkan karena menurut ketua tim penjaringan seharusnya semua fotokopi 3 rangkap harus dilegalisir.

Lanjut Thalia ini benar-benar tidak adil, Thalia  juga membawa ijazah yang asli untuk ditunjukkan dan syarat fotokopi ijazah sesuai Kordinasi dengan ketua tim penjaringan.

“Saat Kordinasi terkait berkas calon, awalnya dibilang fotokopi tiga rangkap masing-masing SD, SMP,  SMA dan satu rangkap dilegalisir. Tapi saat pemeriksaan berkas saya digugurkan karena hanya satu rangkap yang dilegalisir, saya sudah tunjukan yang asli tapi tetap ditolak,” ucap Thalia.

Dengan dilakukan pelantikan oleh camat kepada perangkat desa Lilang yang dinilai banyak kesalahan, hal ini akan dilaporkan Kembali ke DPRD Minut.

“Kami akan laporkan kemabali ke DPRD Minut dan Inspektorat, kami hanya ingin semua dijalankan sesuai aturan yang ada,” ucap salah satu calon yang merasa dirugikan.

Sebelumnya Estrella Tacoh mengatakan, Kadis PMD dan camat Kema gampang diintervensi oleh oknum tertentu.

“Masyarakat saja bisa membuktikan pelanggaran yang terjadi, masa Kadis  dan camat tidak bisa,” kata Tacoh.

Perlu diketahui, polemik penjaringan perangkat desa Lilang sudah pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) 16 September 2025, dan terbukti adanya pelanggaran dari tim penjaringan sehingga harus dibatalkan dan diminta membentuk tim penjaringan yang baru.

(FP)