Gubernur Sulut Soroti Penanganan Tanah Ex-HGU di Hadapan Komite I DPD RI

oleh -1191 Dilihat
oleh

MANADO– Dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI terkait pengawasan UU No. 5/1960, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan komitmen Pemprov untuk memperkuat tata kelola agraria dan memastikan kepastian hukum di daerah. Sebagai provinsi kepulauan dengan ruang daratan terbatas, Sulut masih menghadapi beragam persoalan pertanahan yang membutuhkan penanganan komprehensif.

Gubernur menyoroti dua isu utama: penanganan tanah-tanah Ex-HGU yang tidak diperpanjang dan penyelesaian tanah negara yang telah lama diduduki masyarakat. Tanah-tanah Ex-HGU menjadi fokus reforma agraria di Sulut, termasuk redistribusi lahan untuk masyarakat yang benar-benar tidak memiliki tanah.

Pemprov Sulut juga terus mengedepankan mediasi, koordinasi lintas instansi, serta keterlibatan aparat penegak hukum sejak awal pengadaan tanah untuk mencegah konflik dan memperkuat akuntabilitas.

Gubernur berharap dukungan Komite I DPD RI dapat mempercepat penyelesaian persoalan agraria tersebut. Pemprov berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan demi menciptakan kepastian hukum dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.