Fraksi Demokrat Tolak RAPBD Minut 2026, SSR: Pembahasan Tidak Masuk Akal

oleh -552 Dilihat
Stendy S Rondonuwu saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat

MINUT-  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Minahasa Utara tentang APBD tahun 2026di Ruang Sidang DPRD Minut, Rabu,(19/11/2025), sempat tegang saat ketua Fraksi Demokrat Stendy S Rondonuwu membacakan pendapat Fraksi dan menolak RAPBD Minut 2026.

Alasan Fraksi Demokrat menolak RAPBD Minut tahun 2026, seperti yang disampaikan SSR saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi, dengan catatan, yaitu pembahasan yang tidak masuk akal.

Jadwal pembahasan hanya dilakukan dua kali yaitu tanggal tanggal 10 November 2025, dan hanya membahas poin-poin yang akan dibahas sesuai program Nasioanal, program Provinsi dan yang menunjang visi-misi bupati dan wakil bupati Minahasa Utara serta kegiatan-kegiatan yang prioritas. Rapat kedua dilakukan pada tanggal 17 November dengan undangan via pesan WhastApp atau pemberitahuan resmi dari sekretariat DPRD yang diterima pada pukul 17:06 wita, sementara agenda rapat TAPD dan Banggar yang agendanya sesuai jadwal pukul 15:00 wita. Karena itu, Fraksi Demokrat tidak bisa mengikuti pembahasan Banggar dan TAPD sudah selesai.

“Apakah pembahasan RAPBD Minut 2026 masuk akal?, kurang lebih 1200 halaman dan rencana kegiatan anggaran 55 OPD hanya dibahas kurang lebih 4 jam saja?, bagi kami ini sangat miris dan tidak masuk akal,” tanya SSR yang juga ketua Partai Demokrat Minut salah sayu Partai Pengusung JG-KEL saat Pilkada 2024 lalu.

Lanjut SSR dalam penyampaian akhir Fraksi, Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa proses pembahasan RAPBD tahun 2026 sangat terburu-buru dan cacat subtansi serta cacat prosedur.

“Padahal batas waktu pengesahan RAPBD sampai tanggal 30 November,” kata SSR.

Fraksi Demokrat meminta kepada pimpinan DPRD untuk menunda pengambilan keputusan dalam rangka pembicaraan tingkat dua rancangan APBD tahun 2026.

“Apabila RAPBD 2026 ini disahkan dan kemudian hari terdapat masalah dan persoalan hukum, kami Fraksi Partai Demokrat tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab. Kami Fraksi Partai Demokrat menolak rancangan peraturan daerah kabupaten Minahasa Utara tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Minahasa tahun anggaran 2026,” ucap SSR.

SSR kemudia menutup pembacaan penyampaian akhir Fraksi dengan pantun, Jalan kaki dari desa Kolongan, kita sampai didesa kinunang, manis jangan cepat-cepat ditelan, pahit jangan cepat cepat dibuang.

Sementara itu, dari lima Fraksi yang ada di DPRD Minut, hanya Fraksi Demokrat yang menolak. Sedangkan empat Fraksi lainnya menerima. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Minut Vonny A Rumimpunu didmpingi wakil ketua Edwin Nelwan serta wakil ketua Cynthia Erkles dan dihadiri bupati Minahasa Utara Joune Ganda, VAR sebutan akrab dari ketua DPRD Minut melanjutkan Rapat dengan pengesahan RAPBD lewat penandatangan berkas oleh seluruh pimpinan DPRD dan bupati JG.

(FP)

No More Posts Available.

No more pages to load.