Bupati Talaud Terima Kunker Kakanwil Kementrian Hukum Sulut Kurniaman Telaumbanua, Bahas Posbankum dan Isu Kewarganegaraan

oleh -189 Dilihat
(foto ist)

TALAUD–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (19/11). Kedatangan Kakanwil diterima oleh Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisa Gretsya Bamnungan, di Kantor Bupati Talaud.

Kunjungan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Hendrik Siahaya, serta tim Kanwil Kemenkum Sulut.

Sebagai wilayah perbatasan terdepan NKRI, Pemkab Talaud menegaskan pentingnya dukungan dalam penguatan hukum. Dalam kesempatan ini, Pemkab menyampaikan bahwa sinergi dengan Kemenkum sangat strategis untuk memperkuat pelayanan dan pembinaan hukum di daerah.

Wakil Bupati dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai beranda terdepan NKRI membutuhkan dukungan penuh dalam penguatan hukum. “Kami sangat mengharapkan dukungan Kemenkum dalam harmonisasi peraturan daerah, pendampingan koperasi Merah Putih, dan penguatan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Posbankum,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab berkomitmen mendukung agenda strategis nasional. “Kami siap bekerja sama dalam penguatan regulasi, peningkatan layanan publik, dan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Harapan kami, pelayanan hukum di Talaud semakin optimal dan mampu memberi rasa aman serta keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Wabup.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menyampaikan apresiasi atas sambutan pemerintah daerah Kab. Kep. Talaud. “Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan. Ini merupakan kehormatan bagi kami dapat berkunjung ke Talaud.”

Kakanwil kemudian memaparkan alasan kunjungan, yang salah satunya adalah untuk memperkuat program strategis pemerintah. “Kami datang untuk bersilaturahmi dan memperkenalkan diri, sekaligus memohon dukungan Pemkab dan Forkopimda sebagai bagian dari program pemerintah, khususnya Astacita ke-7 Presiden, yaitu memperkokoh reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” ucap Kakanwil.

Ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) adalah implementasi nyata dari agenda nasional tersebut. “Posbankum merupakan wujud keadilan berakar rumput. Kita ingin mendekatkan akses keadilan sampai ke desa dan kelurahan. Saat ini Posbankum sudah terbentuk 100% di 22 provinsi dan diresmikan oleh Menteri Hukum,” tambahnya.

Kakanwil juga menegaskan bahwa layanan Posbankum tidak hanya bersifat konsultatif. “Masyarakat dapat berkonsultasi hukum, dan bagi yang membutuhkan bantuan hukum litigasi namun tidak mampu, kami melalui kantor wilayah akan memberikan bantuan hukum melalui PBH yang terakreditasi di wilayah Sulut,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbankum menjadi semakin relevan menjelang berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. “Posbankum juga sejalan dengan konsep keadilan restoratif. Ke depan, kepala desa akan berperan lebih besar dalam mediasi sengketa hukum di masyarakat,” terangnya.

Selain Posbankum, isu kewarganegaraan juga menjadi agenda utama. Terdapat dua kelompok masyarakat yang perlu ditangani secara cermat di wilayah perbatasan. Kakanwil menjelaskan mengenai PPDS (Persons of Philippines Descent) adalah warga keturunan Filipina di Indonesia, sedangkan PIDS (Persons of Indonesian Descent) adalah warga keturunan Indonesia di Filipina.

Ia menegaskan pentingnya memastikan kepastian status kewarganegaraan. “Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil agar tidak ada satu pun warga yang tidak jelas status kewarganegaraannya. Jika memenuhi syarat, kita akan berikan penegasan kewarganegaraan,” terang Kakanwil.

Kakanwil menutup sambutannya permohonan sinergi lintas sektor. “Kami mohon dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda dalam mengemban tugas kita masing-masing.”

Kadiv PP3H secara teknis memaparkan perkembangan pembentukan Posbankum di Talaud. “Posbankum merupakan sarana konsultasi hukum sekaligus bantuan hukum bagi masyarakat. Sangadi atau Kapitalau akan berperan sebagai juru damai, didampingi oleh paralegal yang pelatihannya akan kami selenggarakan bersama MA, Kemendagri, dan Kemendes,” ungkap Kadiv P3H.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Kerajinan Kerawang Moronge kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Talaud. Penyerahan dilakukan langsung kepada Wakil Bupati sebagai simbol pengakuan negara atas kekayaan budaya lokal Talaud.

Turut hadir: Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Yohanis Kamagi, unsur Forkopimda, pejabat eselon II Pemkab Talaud, serta para camat se-Kabupaten Kepulauan Talaud.(***).

No More Posts Available.

No more pages to load.