MINAHASA- Sidang lokasi dalam perkara nomor 19/G/2025/PTUN.Mdo dipimpin langsung ketua Majelis Hakim Erick Siswandi Sihombing, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota Muh Ridhal Rinaldy, S.H, Fitrayanti Arshad Putri, S.H dan Panitera Pengganti Rivo Turangan, S.H., di desa Sea kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terus menguatkan pihak penggugat. Noch Sambouw SH MH sebagai kuasa hukum dari penggugat Evie Karauan mengatakan di depan hakim, bahwa pohon kelapa yang ada di dalam tanah sengketa merupakan tanaman yang ditanam oleh Leksi Tangkumahat sekitar sekitar 45 hingga 50 tahun yang lalu dan tanah tersebut diturunkan kepada Hermanus Janjte Tangkumahat, kemudian di tahun 2002 dijual kepada Evie Karouan.
“Saya waktu itu sebagai hukum tua desa Sea, tahun 1995, dan saya menolak saat keluarga Mumu datang mengurus surat, karena itu ada kesalahan. Anehnya, pemerintah Malalayang Dua yang mengurus surat tanah tersebut, dan itu jelas-jelas bodong,” ucap Pontororing didepan hakim.
Pontoring juga meminta agar hakim memberikan keadilan bagi warga desa Sea.
Menanggapi ucapan mantan hukum tua desa Sea Yohan Pontororing, Noch Sambouw SH MH menyebutkan ada mafia tanah yang mengatur.
“Ini sangat jelas ada mafia tanah yang mengatur jual beli tanah tersebut,” ucap Sambouw.
Lanjut Sambouw, pengalihan sertifikat kepada Jimmy Widjaya (Tergugat II Intervensi) adalah ilegal (bodong). Sebab, jual beli itu terjadi saat tanah tersebut sedang dikuasai oleh orang lain, dan melanggar Pasal 2 Akta Jual Beli (AJB) yang menyatakan penjual menjamin objek jual beli tidak terlibat sengketa.
“Mulai dari penerbitan sertifikat bodong, kemudian alas hak juga bodong. Dengan bodong-bodong inilah masyarakat ditindas, Jelas bahwa memang mafia tanah masih bergerilya di Sulawesi Utara, dan yang selalu menjadi sasaran mereka yang dirugikan adalah masyarakat kecil, masyarakat yang mengelola.” tutup Noch Sambouw
(FP)
