Residivis Pembunuhan Dibekuk Tim Resmob Raja Bogani, Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

oleh -1233 Dilihat

BOLMONG — Aksi cepat aparat gabungan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama anggota Polsek Dumoga Barat berhasil menggagalkan pelarian seorang pria berinisial AK alias Aldi (24), warga Pagimana, Sulawesi Tengah, yang diduga membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur berinisial JK (16), warga Kota Manado.

Pelaku diamankan di kompleks Pasar Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.

Menurut keterangan warga setempat, pasangan tersebut awalnya terlihat mondar-mandir di sekitar pasar dengan gelagat mencurigakan. Ketika warga menanyakan asal-usulnya, keduanya mengaku berasal dari Manado dan mengaku kakak-adik yang sedang menuju ke Provinsi Gorontalo.

Mereka berdalih singgah di pasar karena kehabisan bekal dan sedang menunggu tumpangan gratis.

Namun, kecurigaan warga semakin kuat saat keduanya tidak dapat menunjukkan identitas diri, sehingga warga segera melaporkan ke layanan aduan online Resmob Raja Bogani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Raja Bogani bersama anggota Polsek Dumoga Barat langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua orang tersebut.

Setelah dilakukan interogasi awal, identitas mereka terungkap: lelaki AK alias Aldi bersama seorang gadis di bawah umur, JK, yang diketahui telah dibawa lari dari Manado.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di tempat kosnya di kawasan Karombasan, Manado.

Lebih mengejutkan lagi, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Aldi merupakan residivis kasus pembunuhan. Saat berusia 16 tahun, ia terlibat kasus pembunuhan di Karombasan, Manado, pada tahun 2017 dan menjalani hukuman selama empat tahun sebelum bebas pada 2021.

Setelah itu, pelaku juga terlibat kasus tabrak lari di Pagimana, Sulawesi Tengah, yang menewaskan seorang korban, sebelum akhirnya melarikan diri ke Manado.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Dumoga Barat dan berada di bawah pengawasan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Polresta Manado, karena perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Stefanus Mentu, S.I.P., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada warga Ibolian dan masyarakat Sulawesi Utara yang telah membantu tugas kepolisian dengan memberikan informasi cepat. Pihak keluarga korban juga sudah mengetahui keberadaan anak mereka dan telah mendatangi Polsek Dumoga Barat,” ujar IPTU Mentu.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara AK alias Aldi akan diserahkan ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.