JG Pemilik Toko Tita dan Dua Pengusaha Resmi Ditetapkan Tersangka

oleh -1538 Dilihat
Tim terpadu saat melakukan gelar perkara pada Rabu (5/11/2025).

KOTAMOBAGU — Upaya Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) kembali membuahkan hasil.

Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JG, pemilik usaha CV. Toko Tita; JG, pemilik kios klontongan; serta TJ, pemilik Toko Bukit Karya. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai Satpol PP menggelar perkara hasil penyelidikan di lapangan bersama tim gabungan.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Temuan itu memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Perda yang mengatur tata niaga dan peredaran miras di wilayah Kota Kotamobagu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiganya terbukti secara cukup bukti melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, Sahaya menjelaskan bahwa berkas perkara hasil penyidikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk proses persidangan Tipiring.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami pastikan penegakan perda dilakukan secara tegas namun proporsional,” tegasnya.

Penetapan ini, lanjut Sahaya, menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

“Penegakan Perda bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberi efek jera dan menjaga keamanan serta moral sosial masyarakat,” tandas Sahaya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya dalam hal izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.