KOTAMOBAGU — Aksi cepat dan terukur kembali ditunjukkan oleh aparat penegak hukum.
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas nama Devita Damati alias Neng, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.
Perempuan yang menjadi buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini ditangkap di wilayah Desa Paret Timur, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan situasi di lokasi dilaporkan aman serta terkendali.
Aksi penangkapan ini berawal dari hasil pelacakan intensif tim Kejati Sulut terhadap nomor telepon milik Devita Damati.
Setelah titik persembunyian teridentifikasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu langsung menginstruksikan Kepala Seksi Intelijen Julian Charles Rotinsulu, S.H. yang diwakili staf Intelijen Hindarto Korompot, untuk berkoordinasi dan bergerak bersama tim dari Kejati Sulut.
Sekitar pukul 08.15 WITA, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan Devita Damati di persembunyiannya. Operasi berlangsung cepat, tanpa insiden berarti.
Selanjutnya, yang bersangkutan segera dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk diserahkan kepada perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna menjalani proses hukum lanjutan.
Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana atas nama Devita Damati alias Neng, Nomor: R-165/R.2/Dti.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Selain itu, pencarian terhadap Devita Damati juga didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: R–18E/R.2.12/Dip.4/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Permohonan Bantuan Pemantauan dan Pengamanan Terpidana, serta Surat Penetapan DPO Nomor: B-3/R.2.12/Eku.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.
Devita Damati alias Neng sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 58/Pid.Sus/2023/PT MNK dan putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 41/Pid.Sus/2023/PN Ffk tanggal 20 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Kasi Intel Julian Charles Rotinsulu menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi dan koordinasi cepat antarwilayah kejaksaan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Kejati Sulut dan Kejari Kotamobagu. Kami memastikan bahwa setiap buronan hukum akan tetap diburu sampai berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Julian.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum selanjutnya serta melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan.
Penangkapan Devita Damati alias Neng menjadi salah satu capaian penting dalam upaya Kejaksaan menegakkan hukum secara konsisten dan memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum, di mana pun mereka bersembunyi. (**)






