BOLTIM – Desakan keras Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara akhirnya membuahkan hasil.
Setelah sorotan tajam publik terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut memastikan akan menurunkan tim gabungan untuk memeriksa langsung lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi secara ilegal.
Kepala DLH Sulut, Dra. Feibe Rondonuwu, M.Si, menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap laporan masyarakat dan temuan di lapangan yang kini ramai diberitakan.
“Tim gabungan dari Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, DLH, dan Kepolisian akan segera turun untuk menindaklanjuti kabar adanya aktivitas pertambangan emas ilegal ini,” ujar Feibe, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), yang menekankan pentingnya respon cepat terhadap setiap indikasi pelanggaran lingkungan di daerah.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan melalui media. DLH Provinsi akan segera turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM, Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” tambah Feibe.
Informasi diperoleh, dugaan sementara mengarah pada NM alias Nor, mantan pejabat di Pemkab Bolmong, yang disebut-sebut menjadi otak di balik operasi tambang ilegal tersebut. Ia diduga berkolaborasi dengan seorang cukong tambang berinisial HM alias Mur.
Informasi di lapangan menyebutkan, dua unit alat berat jenis excavator tampak leluasa mengeruk tanah tanpa izin resmi.
Bahkan ditemukan bak rendaman besar untuk mengolah material batuan mengandung emas—indikasi kuat bahwa operasi tersebut bukanlah tambang rakyat kecil, melainkan kegiatan terorganisir berskala industri.
Sebelumnya, Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, mengecam lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Boltim.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Rakyat kecil menambang emas langsung ditindak, tapi tambang besar yang melibatkan eks pejabat justru dibiarkan. Itu bentuk ketidakadilan hukum,” tegas Resmol.
Ia mendesak agar aparat kepolisian bersama DLH dan Dinas ESDM segera menutup lokasi tambang serta menyelidiki aktor utama di balik aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut.
“Jangan tunggu sampai bencana ekologis menelan korban. Polda Sulut harus turun tangan,” katanya.
Resmol menegaskan bahwa GMPK akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku tambang ilegal diproses secara hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Ini bukan sekadar soal emas, tapi soal masa depan lingkungan dan keadilan bagi rakyat,” pungkasnya. (**)
