Negara Jangan Kalah dari Cukong! GMPK Desak Polda Tertibkan PETI di Perkebunan Salak Tobongon

oleh -838 Dilihat

BOLTIM — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menjadi sorotan tajam publik.

Dugaan kuat mengarah kepada NM alias Nor, eks pejabat Pemkab Bolmong, yang disebut-sebut berkolaborasi dengan seorang cukong tambang berinisial HM alias Mur.

Dua unit alat berat jenis excavator tampak leluasa mengeruk tanah tanpa izin resmi.

Di lokasi juga terlihat bak rendaman besar yang digunakan untuk mengolah material tanah dan batuan mengandung emas — bukti nyata bahwa aktivitas tersebut bukan tambang rakyat biasa, melainkan beroperasi secara terorganisir dan berskala industri.

Warga sekitar mengaku hidup dalam ketakutan. Longsor yang kerap menutup akses jalan, air sungai yang berubah keruh, serta matinya tanaman akibat lumpur tambang membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan.

“Kami khawatir tanah kami rusak permanen. Sudah banyak tanaman yang mati sejak alat berat masuk,” ungkap seorang warga Desa Tobongon dengan nada kesal.

Ironisnya, meski aktivitas ini sudah lama menjadi perbincangan masyarakat, tak ada langkah tegas dari aparat. Sejumlah warga bahkan menduga ada “tangan-tangan kuat” yang melindungi aktivitas tambang tersebut.

Beberapa sumber menyebutkan, jaringan antara Nor dan Mur disebut sangat kuat, membuat tambang ilegal ini terkesan kebal hukum.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat pun kini menaruh harapan besar kepada Polda Sulawesi Utara agar segera turun tangan menertibkan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Menanggapi maraknya praktik tambang ilegal di Boltim, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Ketika rakyat kecil menambang emas ditindak, tapi tambang besar yang melibatkan eks pejabat justru dibiarkan, itu bentuk ketidakadilan hukum,” tegas Resmol Maikel.

Ia juga meminta agar aparat kepolisian dan instansi terkait segera bertindak cepat.

“Kami mendesak Polda Sulut dan Gakkum ESDM segera menutup lokasi tambang dan menyelidiki aktor di balik kegiatan ilegal ini. Jangan tunggu sampai bencana lingkungan menelan korban,” ujarnya.

Resmol menambahkan, pihaknya siap mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Ini bukan hanya soal emas, tapi soal masa depan lingkungan dan keadilan bagi rakyat,” pungkasnya. (**)