Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tanggul Penahan Tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat Dijeblos ke Sel

oleh -204 Dilihat

MANADO– Polresta Manado melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim melaksanakan kegiatan press release terkait penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, dan IX, yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Kegiatan press release dipimpin oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, di Mapolresta Manado.

Dalam keterangannya, Kapolresta Manado menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Manado telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing tersangka AM dan DID selaku pelaksana pekerjaan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pekerjaan pembangunan tanggul tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta ditemukan perubahan desain gambar yang tidak melalui pemeriksaan teknis. Akibat dari perbuatan tersebut, bangunan tanggul roboh pada 16 Januari 2021, yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Politeknik Negeri Manado dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp347.833.691,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

Dua tersangka yakni AM dan DID telah dilakukan penahanan mulai tanggal 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Polresta Manado, sedangkan tersangka TSK belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Manado.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kapolresta Manado menegaskan komitmen Polresta Manado untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Polresta Manado akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara, serta menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” ujar Kombes Pol Irham Halid.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.