Kapolres Irwanto Pastikan Penegakan Perda Miras di Kotamobagu Berjalan Tegas dan Transparan

oleh -350 Dilihat

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut tampak pada langkah tegas pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.

Pada Selasa (28/10/2025), Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH, bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek langsung ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin yang berhasil disita oleh tim penegakan hukum Pemkot Kotamobagu.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Langkah yang diambil Pemkot sudah sangat tepat dan sejalan dengan aturan daerah yang berlaku. Kami dari Polres Kotamobagu akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Irwanto.

Ia juga menegaskan, pemberantasan minuman beralkohol ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol.

Sementara itu, pihak Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Satpol PP, Sahaya Mokoginta, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan,” tegas Sahaya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.