BOLTARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 25, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kembali mencuat ke publik.
Seorang pria berinisial ZN alias Zul, yang diduga merupakan salah satu pelaku di lokasi tersebut, membeberkan fakta mengejutkan soal keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh dalam bisnis tambang ilegal itu.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/10/2025), Zul mengaku bahwa dirinya bukan satu-satunya yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah itu. Ia bahkan menuding ada oknum anggota legislatif (Aleg) dan aparatur sipil negara (ASN) yang turut bermain.
“Jangan hanya saya yang dikonfirmasi, ada banyak yang main tambang ilegal di situ. Ada anggota dewan dan ASN,” ujar Zul kepada wartawan.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal di Kilo 25 sudah berjalan secara terstruktur dan terorganisir, hingga sulit disentuh hukum.
Pasalnya, aktivitas alat berat jenis excavator masih terlihat bebas beroperasi di lokasi yang sejatinya merupakan daerah aliran sungai (DAS), kawasan yang secara hukum tidak boleh dijadikan area tambang.
Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas penambangan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Lumpur dan limbah tambang yang mengalir ke sungai berpotensi mencemari sumber air warga dan memicu bencana banjir saat musim hujan tiba.
Sejumlah warga Desa Huntuk pun menyuarakan kekecewaan mereka atas lemahnya penegakan hukum di wilayah itu. Mereka mendesak Polda Sulawesi Utara turun langsung untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang diduga mendapat “perlindungan” dari oknum-oknum tertentu.
“Kuat dugaan kegiatan PETI ini sudah terorganisir. Pembiaran seperti ini mencederai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Meski ancaman hukum begitu berat, kenyataannya aktivitas PETI di Kilo 25 seolah tak tersentuh. Dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat daerah pun semakin memperkuat kesan bahwa sebagian pelaku tambang ilegal di Boltara “kebal hukum”.
Warga kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang ilegal tersebut dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun status sosial. (**)
