Dibongkar Pemkab Saat Masih Berproses Hukum, Kontraktor Kembalikan Kata Preman Bar-Bar ke Bupati JG

oleh -2104 Dilihat

MINUT- Sempat mendapat ucapan kata-kata preman bar-bar dari bupati Minut Joune Ganda yang viral lewat potongan video dikarenakan melakukan demo di SDN  2 dan SDN 3 Airmadidi 7 Agustus 2025, kali ini Noldi Yohan Awuy dan Frans Otta mengembalikan kata-kata tersebut kepada bupati JG.

Awalnya kata preman bar-bar dikatakan bupati JG kepada pendemo 7 Agustus lalu dikarenakan proyek yang dikerjakan tahun 2020 masih sementara berproses hukum di Mahkamah Agung (MA), dan kontraktor melakukan aksi damai menuntut pembayaran.Hormati proses hukum yang berlangsung salah satu poin yang disebut bupati JG dalam video tersebut.

Sebaliknya, setelah ada pembongkaran dari Pemkab Minut untuk mendirikan pembangunan lain, Senin,(29/09/2025), pekerjaan proyek pemasangan paving yang menjadi salah satu bukti dalam proses hukum yang saat ini masih di MA, langsung dihentikan oleh Yohan Awuy dan Frans Otta, dan langsung memberitahukan kepada kepala sekolah,  bahwa paving yang dibongkar belum dibayar dan masih berproses hukum di Mahkamah Agung.

“Waktu lalu kami disebut preman bar-bar oleh pak bupati Joune Ganda karena melakukan demo saat sementara berproses hukum, padahal waktu itu kami sudah meminta ijin kesemua pihak yang berwenang untuk melakukan aksi damai, tapi kami mendapat kata-kata yang sangat tidak pantas oleh seorang bupati,” kata Awuy.

Lanjut Awuy, saat ini dengan dibongkarnya proyek yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 dan pernah dianggarkan tahun 2022, dan masih dalam proses hukum, berarti bupati JG sebagai penanggungjawab keuangan daerah yang bersikap bar-bar.

“Yang bersikap bar-bar itu sebenarnya bupati JG, sudah tau masih berproses hukum sudah melakukan pembongkaran,  ini yang paling layak disebut perbuatan bar-bar,” kata Awuy.

Sementara itu menurut Frans Otta, untuk menyikapi apa yang dilakukan pemkab Minut dalam waktu dekat akan melaporkan pembongkaran  tersebut Ke Polda Sulut.

“Proyek paving belum dibayar dan masih berproses hukum di MA, jadi pembongkaran tersebut merupakan pengrusakan barang bukti yang saat ini masih berproses hukum, apalagi pekerjaan itu belum dibayar jadi masih milik kontraktor,” kata Fran Otta.

Sekretaris daerah Novly Wowiling saat diminta tanggapan oleh media ini lewat pesan WhastApp (WA), langsung merespon, bahwa kepala inspektorat Pemkab Minut akan segera ke lokasi.

“Besok pagi pak inspektur mo turun ke SD N 2. Mo cari info duduk persoalannya. Soalnya baru terinfo pembongkarannya so demikian besar,” jawab Wowiling lewat pesan WA.

(FP)

No More Posts Available.

No more pages to load.