BOLTIM — Hari Senin ini jadi momen penting untuk arah pembangunan Boltim. Bupati Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku hadir di Rapat Paripurna DPRD guna menandatangani Nota Kesepakatan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Acara berlangsung di Gedung DPRD dan dihadiri jajaran lengkap: Sekda M. Iksan Pangalima, para asisten, camat, sangadi, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda, Kejari Kotamobagu dan Polres Boltim.
Bupati Oskar menegaskan bahwa KUA-PPAS adalah “peta jalan” menuju APBD 2026.
“Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara merupakan dasar dari program dan kegiatan yang ditata dalam APBD 2026. Dokumen ini sejalan dengan RPJMD 2025–2029 untuk mewujudkan visi pembangunan ‘Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan,’” ungkapnya.
Tak hanya menandatangani, Oskar juga langsung kasih instruksi:
“Saya minta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan rencana kerja dan anggaran sesuai plafon yang sudah ditetapkan. Fokus pada kebutuhan riil masyarakat, jangan sampai melenceng,” tegasnya.
Oskar juga memberikan apresiasi tinggi kepada DPRD yang sudah kerja bareng pemerintah daerah dengan serius dan konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Semoga hasil kerja sama ini memberi manfaat nyata untuk masyarakat Boltim,” katanya.
Menutup sambutannya, Bupati menegaskan komitmen bersama untuk menjaga ritme sinergi eksekutif dan legislatif.
“Saya berharap proses penyusunan APBD bisa berjalan tepat waktu, efektif, dan efisien demi kepentingan masyarakat, tutupnya.
Bupati Dukung Pengesahan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Jadi Perda
Sep 22, 2025 Revandi Rorong
Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati, Argo V. Sumaiku, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini digelar pada Senin, 22 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Boltim.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mendelegasikan kepada Wakil Bupati untuk membacakan sambutan Bupati yang menegaskan bahwa ditetapkannya Ranperda ini tidak terlepas dari dukungan penuh DPRD kepada Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan tata kelola barang atau aset milik daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini tidak terlepas dari upaya seluruh anggota DPRD yang memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tata kelola barang/aset milik daerah,” ujar Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menindaklanjuti penetapan regulasi tersebut melalui pembentukan dan penataan administrasi barang milik daerah. Hal ini diharapkan agar implementasi Perda dapat berjalan optimal guna menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.(***)