MINUT- Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Dengar Perdapat (RDP) terkait permasalahan perekrutan perangkat desa, desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara, Selasa,(16/09/2025), di ruang Aspirasi kantor DPRD Minut.
Sesuai aspirasi dari warga, panitia penjaringan perangkat desa sudah melakukan penjaringan tapi belum mengumumkan hasil tapi sudah akan dilantik. Pembawa aspirasi merasa keberatan karena belum melihat hasil tes, tapi sudah ada jadwal pelantikan. Bahkan camat Kema sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pelantikan.
Lebih parahnya lagi, sesuai catatan rapat, menurut tim penjaringan, hasil penjaringan belum diumumkan kepada calon atau tidak diumumkan dan langsung akan diadakan pelantikan.
Ketua Komisi l DPRD Minut Estrella Tacoh yang memimpin RDP mengatakan, dengan mendengarkan keterangan dari semua pihak termasuk pembawa aspirasi, camat Kema, hukum tua desa Lilang dan tim penjaringan, komisi l berpendapat seharusnya panitia menyampaikan secara terbuka ke peserta karena merupakan tanggungjawab panitia seleksi. Komisi l juga mengusulkan agar desa Lilang melakukan penjaringan kembali perangkat desa untuk kepala jaga 5, kasie pemerintahan dan sekdes tanpa ada roling jabatan atau sejenisnya, karena belum ada pelantikan.
Komisi l juga meminta agar membentuk tim penjaringan yang baru sesuai dengan aturan yang berlaku dan pelaksanaannya harus terbuka.
“Hasil perekrutan atau penjaringan harus diumumkan dan dilakukan secara terbuka,” kata Estrella anggota DPRD Minut dari Partai Golkar.
Estrella juga meminta agar dinas PMD Pemkab Minut untuk terus melakukan sosialisasi kepada perangkat-perangkat desa terkait perbup tentang desa terlebih tentang penjaringan perangkat desa.
“Untuk hukum tua desa Lilang agar bisa melaksanakan pemerintahan sesuia aturan yang berlaku,” kata Estrella sesuai isi hasil RDP.
Sementara itu, Ifonda Nusa anggota DPRD Minut dari Partai Gerindra yang ditemui media ini usai RDP mengatakan, seharusnya dalam perekrutan atau penjaringan perangkat desa, pemerintah desa dan tim penjaringan harus melakukan sesuai aturan yang ada.
“Diharapkan dalam perekrutan atau penjaringan perangkat desa pemerintah desa Lilang dan tim penjaringan harus mengikuti aturan yang ada supaya tidak terjadi permasalah, begitu juga untuk desa-desa yang lain agar harus selalu ikut aturan,” kata Ifonda
(FP)





