Selevel Resto & Cafe Diduga Belum Kantongi Izin Usaha, Lurah Mocil Angkat Bicara

oleh -1191 Dilihat
Rutman Lantong.

KOTAMOBAGU – Selevel Resto & Cafe yang tengah hits di kalangan anak muda Kotamobagu kini jadi bahan perbincangan hangat.

Tempat nongkrong kekinian yang berlokasi strategis di Jalan Veteran, Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan ini memang cepat mencuri perhatian publik. Namun di balik popularitasnya, resto dan kafe ini justru diterpa isu miring terkait legalitas usaha.

Informasi yang beredar menyebutkan, sejak awal berdiri hingga resmi beroperasi, pihak pemilik Selevel Resto & Cafe belum pernah melaporkan keberadaan usahanya kepada pemerintah setempat, baik melalui RT/RW maupun Kelurahan.

Padahal, dalam aturan maupun adat istiadat Bolaang Mongondow, kewajiban “bobahasaan” atau melapor menjadi hal yang sangat dijunjung tinggi.

Lurah Motoboi Kecil (Mocil), Rutman Lantong, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku hingga kini pihak kelurahan tidak pernah menerima laporan resmi dari pemilik usaha.

“Biasanya setiap pedagang atau pelaku usaha di Kelurahan Motoboi Kecil wajib melapor. Bahkan pedagang kaki lima pun selalu melapor sehingga kami bisa mengeluarkan surat keterangan tanpa biaya alias gratis. Namun, untuk Selevel Resto & Cafe sama sekali tidak pernah melapor ataupun meminta izin,” ungkap Rutman saat dihubungi wartawan.

Rutman bahkan mengaku tidak mengetahui adanya perubahan fungsi sebagian gedung Mangala menjadi resto dan kafe tersebut.

“Yang saya tahu bangunan itu milik Ibu Indri Damopolii. Kalau sekarang sudah jadi Selevel Resto & Cafe, kami tidak tahu karena memang tidak pernah ada laporan. Kalau pun melapor ke RT atau RW, pasti informasinya akan sampai ke saya. Tapi nyatanya tidak sama sekali,” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan melapor bukan sekadar formalitas, tetapi demi menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat (Kamtibmas). Dengan adanya laporan, pemerintah kelurahan dapat lebih cepat mengambil langkah penyelesaian jika suatu saat muncul persoalan di lokasi usaha tersebut.

“Setidaknya datang melapor. Supaya kalau ada masalah bisa kita selesaikan secara kekeluargaan di kantor kelurahan. Jangan nanti sudah ada kejadian baru melapor,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rutman mengingatkan kembali bahwa Kota Kotamobagu masih menjunjung tinggi adat istiadat Bolaang Mongondow.

“Siapa pun yang membuka usaha atau menetap di Motoboi Kecil wajib melapor ke RT/RW dan kelurahan. Itu aturan yang sudah lama kami jalankan, sekaligus bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya daerah ini. Kami sangat menghormati adat Bolaang Mongondow, dan ‘bobahasaan’ adalah hal yang wajib dijunjung,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak owner Selevel Resto & Cafe telah dilakukan, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (**)