Perluas Digitalisasi, Kementerian ATR/BPN Terapkan Layanan Peralihan Elektronik di 225 Kantor Pertanahan

oleh -751 Dilihat

JAKARTA, SuaraSulut.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi transformasi digital dengan memperluas implementasi Layanan Peralihan Elektronik. Hingga kini, layanan yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses peralihan hak atas tanah tersebut telah diterapkan di 225 Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sasuai rilis resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diterima awak media ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menyatakan bahwa penerapan layanan digital ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk memangkas proses manual yang memakan waktu.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).

Sebaran 225 Kantor Pertanahan tersebut mencakup wilayah Sumatra hingga Papua. Di Pulau Sumatra, layanan ini telah menjangkau 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 17 di Sumatra Selatan, 15 di Lampung, 10 di Bengkulu, 7 di Kepulauan Riau, dan 3 di Sumatra Barat.

Sementara di Pulau Jawa, layanan ini telah diterapkan di seluruh kota administrasi DKI Jakarta, 39 kabupaten/kota di Jawa Timur, 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 8 kabupaten/kota di Banten, 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 5 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Untuk wilayah timur Indonesia, layanan Peralihan Elektronik juga telah hadir di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, 10 di Papua Barat, 9 di Bali, 5 di Nusa Tenggara Barat, 4 di Sulawesi Selatan, 4 di Sulawesi Tengah, serta di Kota Gorontalo.

Shamy Ardian menegaskan bahwa perluasan jangkauan layanan ini akan terus dilakukan secara bertahap ke seluruh Indonesia. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai urusan pertanahan. Ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” tambahnya.

Selain memberikan kemudahan, aspek keamanan transaksi pertanahan juga menjadi fokus utama dalam layanan digital ini. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menjelaskan bahwa sistem elektronik ini mencatat seluruh proses secara terintegrasi.

“Harapannya tentu saja ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dan yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan Peralihan Elektronik ini kita data end-to-end, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi,” jelas I Ketut Gede Ary Sucaya pada acara peluncuran layanan di Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ia menambahkan, meskipun telah beralih ke sistem digital, mekanisme layanan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah, misalnya, tetap harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Bisnis prosesnya sama seperti manual. Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” tutupnya.

(***/Erick Sahabat)

No More Posts Available.

No more pages to load.