Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Panah Wayer di Manado Tidak Berkutik

oleh -873 Dilihat

MANADO– Personel Polsek Tuminting berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM, warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, yang melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer terhadap korban berinisial JA, warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.10 WITA. Sebelumnya, tim opsnal Polsek Tuminting mendapatkan informasi bahwa pelaku akan berada di sekitar Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV, tepatnya di lorong Jakarta Jaya. Dengan melakukan upaya penjebakan melalui media sosial, tim langsung menyusun rencana penangkapan.

Tak berselang lama, pelaku terlihat di samping Hotel Jakarta Jaya. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, tim menuju ke tempat tinggal pelaku di salah satu penginapan wilayah Wenang, dan menemukan 1 buah senjata tajam di kamar pelaku. Sementara barang bukti panah wayer masih berada bersama korban karena tertancap di tangan kirinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologis kejadian bermula pada Kamis, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, pelaku dan korban sedang mengkonsumsi minuman keras di sebuah penginapan di wilayah Wenang. Setelah itu korban mengantar pelaku ke Kelurahan Sindulang Satu, dan disuruh menunggu di depan Hotel Jakarta Jaya. Tidak lama kemudian, pelaku datang membawa panah wayer dan langsung menyerang korban hingga mengenai tangan kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tuminting.

Dari hasil interogasi, pelaku AM juga mengakui pernah melakukan aksi pengancaman dengan mengarahkan senjata tajam jenis roman candel kepada anggota Polsek Tuminting pada 7 Agustus 2025. Selain itu, pelaku tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP) yang pernah ditangani Polsek Wenang pada tahun 2022, dan baru saja bebas dari Lapas pada bulan Maret 2025.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tuminting guna proses penyidikan lebih lanjut.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.