Usai RDP di Kantor DPRD Sulut, Kuasa Hukum Keluarga Simon Tatukude dan Junike Kabimbang Sampaikan Ini

Screenshot_20250813-212324_1

Manado, Kuasa hukum keluarga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sulut yang sudah menampung aspirasi yang sudah disampaikan.

Pada prinsipnya, kami sangat keberatan terhadap tindakan dan perbuatan ketua pengadilan negeri Manado.

Dikatakannya, dimana dugaan kami Kepala Pengadilan Negeri Manado telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang karena melakukan eksekusi atas putusan 112 yang diajukan oleh poluan yang saat ini ketua pengadilan telah melakukan dua tahapan.

“Tahapan yang pertama konstatering sudah dia lakukan. Seharusnya ketika konstatering dilakukan oleh jurusita telah di peroleh fakta bahwa ternyata antara amar putusan dengan kondisi riil dilapangan  beda. Semestinya itu harus sama dengan objek yang akan dieksekusi,”ungkapnya saat konfrensi pers di kantor DPRD Sulut, Rabu (13/8/2025).

“Seharusnya ketua pengadilan harus mengambil sikap bahwa tidak boleh lagi dilakukan eksekusi lanjutan, namun pada kenyataannya ketua pengadilan tetap melakukan tahapan yang kedua yaitu sita eksekusi. Sehingga juru sita yang turun ke lokasi yang notabene tidak ada pemberitahuan kepada klien kami maka terjadi kericuhan disana,”sambungnya.

Lebih jauh kuasa hukum mengatakan, tadi sudah jelas dengan tegas penyampaian dari BPN, mereka meminta agar lokasi tanah yang di mohonkan eksekusi 112 itu memang putusan tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi, dengan hadirnya 207 peninjau kembali sudah di menangkan.

“Hadirnya putusan 207 menyatakan Novi Poluan sudah tidak berhak atas lokasi tanah  baik yang berada di sario , Wanea, bahu dan pandu, karena di tegaskan dalam putusan 207 dia bukan ahli waris,”demikian yang di ucap BPN saat RDP berlangsung.

Tadi juga saat RDP ada permintaan dari kepala BPN menyampaikan bila perlu pimpinan DPRD boleh merekomendasikan untuk putusan 112 dinyatakan putusan yang bersifat NON EKSEKUTABLE.

“Langkah kuasa hukum menyikapi pernyataan resmi kepala pengadilan secara lisan bahwa eksekusi di wisma di batalkan dan kepala PN berpikiran sehat karena itu sudah bersertifikat hak milik. beberapa pekan lalu sudah mendatangi ketua pengadilan tinggi seraya menyuarakan secara resmi dapat mengawal pernyataan dan sikap yang dilakukan ketua pengadilan negeri,”pungkasnya

Exit mobile version