JG tuding Gaya Bar-Bar Aksi Yohan CS, Demo Direstui Kejari Minut, Sekda Benarkan Belum bayar, DPRD Minta Dibayarkan

MINUT- Aksi Yohan Awuy dan sebagian kontraktor yang melakukan aksi menduduki lokasi pekerjaan pemasangan paving sejak tahun 2020 yang belum dibayarkan, Kamis 7 Agustus 2025 mendapat tanggapan negatif dari bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial, JG menyebutkan bahwa yang melakukan aksi seperti preman dengan cara bar-bar.

Hal itu langsung ditanggapi Yohan Awuy, Senin, (11/08/2025). Awuy mengatakan sebagai seorang bupati seharusnya mencari informasi jelas dulu baru memberikan komentar menuduh hal yang tidak bagus.

Yohan menegaskan, dalam aksi dihalaman SDN 2-3 Airmadidi  sudah meminta perlindungan hukum ke kejaksaan Minut.

“Kami Sudah berkoordinasi dengan Kejari Minut dalam hal ini kasi Intel Pak Ivan Day dan saat itu sudah direstui,” kata Awuy.

Rekomendasi dari DPRD Minut

Awuy juga menjelaskan, sebelum aksi sudah memberikan surat pemberitahuan kepada sejumlah institusi yaitu ke Gubernur Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut, Badan Ombudsman  Sulut, Polres Minut, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Negeri Minut, Kodim Bitung, DPRD Minahasa bahkan sudah mendapat perlindungan hukum dari kejari Minut.

“Aksi yang kami lakukan sudah kami sampaikan ke sejumlah pihak, jika itu melanggar aturan atau gaya bar-bar seperti yang disampaikan Pak bupati Joune Ganda, pasti kami sudah dibubarkan, ini sangat miris seorang bupati menyebutkan hal kasar seperti itu,” ucap Awuy.

Bukan cuma itu, sebelum melakukan aksi, Yohan Noldi Awuy sebagai koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Indonesia Timur sudah berkordinasi dengan Ketua Umum  ARUN Dr. Bob Hasan SH MH yang merupakan ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini dan sebagai tim pengacara Prabowo saat Pilpres 2024 lalu.

Awuy juga mengatakan,  bahwa dirinya  diberikan kuasa dari 7 kontraktor  untuk memperjuangkan atau memediasi hak dari kontraktor yang dikerjakan sejak tahun 2020 terdiri dari sembilan proyek dengan total hutang Rp.1,4 miliar.

“Dengan belum dibayarkan berarti pekerjaan tersebut masih milik pihak ketiga, walaupun sudah dinikmati oleh pemerintah termasuk siswa-siswa dan masyarakat Minut, itu jelas masih hak kontraktor,” terang Awuy.

Lanjut Awuy, seharusnya Joune Ganda mengomentari anak buahnya yang melakukan pembohongan terhadap anggota DPRD Minut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Maret lalu.

Dimana saat itu Fanni Sumolang yang mewakili Pemkab Minut menyebutkan semua yang bermasalah hukum dengan keuangan daerah harus sampai ditingkat hukum atau pengadilan paling tinggi sesuai rekomendasi BPK. Padahal saat Awuy mengecek langsung di BPK Sulut melalui Humas dan TU Bonita Yunarto, dipastikan BPK tidak pernah memberikan rekomendasi seperti itu.

Begitu juga perlakuan bagian hukum Pemkab Minut terhadap kasus yang sama hutang proyek tahun 2023, dimana Pemkab Minut tidak melakukan perlawanan, sidang lima kali tidak ada pengacara Pemkab yang datang.

Saat itu alasan kabag hukum Pemkab Minut Audi Kalumata, pihak PUTR sebagai tergugat tidak memberikan kuasa ke bagian Hukum.

“Katanya kalau ada masalah dengan keuangan daerah harus berjuang hingga ke pengadilan paling tinggi, kenapa yang lain tidak..? Ini sangat jelas pembohongan,” kata Awuy.

Awuy juga menanggapi pernyataan Joune Ganda terkait tidak memilah-milah sesuatu masalah, padahal menurut Awuy ditahun 2022 hutang yang total Rp. 3 miliar lebih sudah dianggarkan kembali lewat APBD, tapi sayangnya hanya sebagian yang dibayarkan.

“Apa itu bukan mengotak-ngotak,” tanya Awuy.

Awuy juga mengatakan, ditahun 2022 kepala inspektorat Minut Umbase Mayuntu yang meminta lakukan gugatan di Pengadilan agar ada dasar untuk dianggarkan walaupun hanya berupa hasil mediasi, sayangnya Pemkab Minut melakukan perlawanan hingga ke kasasi yang semuanya dimenangkan penggugat di PT Manado. Begitu juga kepala Inspektorat Minut  Stephen Tuwaidan, saat bertemu beberapa waktu lalu Tuwaidan mengatakan seharusnya jika sudah ada putusan  pengadilan sudah tidak ada masalah lagi dianggarkan.

“Kami juga sudah bertemu dengan kedua kepala Inspektorat, mereka sangat mendukung untuk dibayarkan,” ucap Awuy.

Awuy mempertanyakan, dengan sudah dianggarkan di tahun 2022 dan belum dibayarkan kemana anggaran tersebut, dalam sidang di PN Airmadidi juga hakim sempat menyebutkan ada apa dengan anggaran di tahun 2022 yang tidak dibayarkan.

“Ini ada dugaan anggaran tersebut dikorupsi, karena dananya sudah ada Sudja ditetapkan oleh DPRD tapi tidak tau dikemanakan,” kata Awuy.

Awuy juga menyebutkan, bupati Joune Ganda sangat dikenal luas sebagai pengusaha besar atau sebagai kontraktor di level nasional, kira-kita apa yang akan dilakukan Joune Ganda ketika kejadian ini terjadi terhadap dirinya.

“Pak JG sangat dikenal sebagai pengusaha besar di Jakarta, kira-kira kalau hutang pekerjaan proyek sudah lima tahun tidak dibayarkan, apa yang akan dilakukan Pak JG,” tanya Awuy.

Sebelumnya, pernyataan dari sekretaris daerah Nofly Wowiling saat ditemui media ini 28 April 2025 yang didampingi kabag keuangan Karla Sigarlaki, bahwa telah melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Minut terkait pekerjaan tahun 2020 yang belum terbayar.

Juga rekomendasi dari DPRD Minut yang ditandtangani langsung oleh Ketua Vonny Adeline Rumimpunu yang isinya meminta Pemkab Minut untuk membayar hak hak yang wajib dibayarkan kepada penggugat. DPRD Minut juga meminta agar Pemkab mempertimbangkan agar tidak lagi melakukan upaya hukum banding bagi gugatan yang sudah ada putusan.

(FP)

Exit mobile version