MINUT- Ssjumlah warga kelurahan Rap-Rap kecamatan Airmadidi Minahasa Utara menolak pembangunan kandang babi yang berdekatan dengan pemukiman warga. Hal itu disampaikan warga yang pemilik lahan kepada media ini, Jumat,(07/08/2025).
Menurutnya, pembangunan kandang babi di dekat pemukiman sangat jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013–2033. Dalam Perda tersebut, pada Pasal 51 Ayat 6 dan 7 Perda RTRW Nomor 01 Tahun 2013, kawasan peternakan di Minahasa Utara wajib berada minimal 500 meter dari permukiman.
Selain melanggar Perda, dipastikan akan mengganggu sejumlah tempat usaha wisata yang ada di seputaran DAS Tondano.
“Selain sisa-sisa kotoran yang akan mengalir ke DAS Tondano, bau busuk dipastikan akan sangat mengganggu. Begitu juga ada Perda yang harus dilanggar jika Pemkab memberikan izin,” ucap warga sekitar lokasi pembangunan kandang babi.
Hingga kini, pembangunan kandang yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial R itu dikabarkan belum mengantongi izin dari pemerintah daerah, sehingga memunculkan pertanyaan soal legalitas dan pengawasan dari instansi terkait.
(FP)
