Paripurna RPJMD 2025-2029, Normans Luntungan Interupsi Sampaikan Ini

Manado, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (8/8/2025), diwarnai interupsi dari para anggota dewan.

Paripurna tersebut digelar dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.

Salah satu interupsi datang dari anggota DPRD Sulut daerah pemilihan Nusa Utara, Normans Luntungan.

Luntungan menyampaikan surat aspirasi dari masyarakat Tagulandang yang merasa penanganan pasca-bencana Gunung Ruang masih jauh dari kata tuntas.

“Saya mendapatkan surat masukan dari masyarakat Tagulandang, berkaitan dengan permintaan bantuan dan penanganan pasca-bencana Gunung Ruang yang hingga kini masih sangat simpang siur,” ungkap Normans di hadapan forum.

Normans kemudian mengutip isi surat resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 29 Juli 2025.

beberapa poin penting di paparkannya, salah satu menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengorganisir pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan relokasi pasca-bencana.

Ia pun menyentil prinsip pembangunan ulang (rekonstruksi) yang seharusnya mengedepankan aspek keamanan dan kualitas.

Menurut surat tersebut, pembangunan harus dilakukan dengan standar “build back better” atau membangun lebih aman dan lebih baik demi mengurangi risiko bencana di masa mendatang. Pemerintah daerah hanya diizinkan memberikan dukungan dalam bentuk kualitas minimal bangunan.

“Kalau masyarakat mendapatkan material dengan kualitas yang lebih baik dari dukungan pemerintah, itu justru sangat diperkenankan,” tegas Normans.

Normans juga menekankan bahwa BNPB secara tegas melarang intervensi dari pemerintah daerah dalam hal belanja material bagi masyarakat terdampak bencana.

Exit mobile version