MANADO- Sejumlah dosen universitas Prima yang terletak di kecamatan Tikala Manado akan melakukan upaya hukum untuk menuntut hak atau gaji yang hingga saat ini ada ratusan juta diduga belum terbayar.
Hal Itu dikatakan Maniku Jein bersama dua dosen lainnya Gratia Nova dan Claudya Watulingas, Jumat,(25/07/2025).
Menurut Jein kepada sejumlah media di salah satu rumah kopi di Jl.Pramuka, Sario Manado, sejak tahun 2020, pembayaran gaji sudah mulai tersendat-sendat atau hanya dibayar cicil-cicil.
“Jadi gaji kami bulan Januari dibayarkan bulan Februari, berikutnya terlambat lagi, dan itu sudah sejak tahun 2020, hingga saat ini sudah menunggak ada yang hampir 300 jutaan,” kata Jein.
Lanjut Jein, pihak dosen-dosen yang saat ini menuntut haknya, sudah beberapa kali berusaha mempertanyakan gaji juga sudah beberapa kali melakukan mediasi tapi tidak pernah dihadiri oleh rektor atau ketua yayasan, tapi hanya perwakilan.
“Sudah beberapa kali lakukan mediasi tapi tidak pernah mendapat keputusan yang pasti karena tidak dihadiri langsung oleh rektor atau pompinan yayasan, jadi pihak rektor Can yayasa tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan sudah pernah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulut, tapi pihak rektor dan yayasan hanya diwakili oleh pengacara mereka, jadi tidak ada keputusan pasti, juga masalah ini sudah kami laporkan ke pihak dinas tenaga kerja,” kata Jein.
Jein menjelaskan, ada 15 dosen yang secara terbuka mempertanyakan gaji atau hak yang belum terbayarkan. Tapi kloter pertama sudah melakukan upaya hukum.
Bukan cuma belum terbayarkan, tapi ada juga pemotongan 25% sepihak dari pihak universitas.
“Dikelompok kami ada 7 dosen, yang sudah memberikan kuasa ke pengacara kami untuk melakukan upaya hukum menuntut hak kami, bukan cuma gaji kami pertanyakan, tapi ada pemotongan 25%,”
terangnya.
Jein dan kawan-kawan juga mempertanyakan jawaban dari salah satu pembantu rektor yang menjawab pertanyaan terkait pembayaran gaji, dalam bukti chatingan WhastApp, jawaban dari salah satu pembantu rektor saat itu masih menunggu pencairan dana KIP, padahal menurut Jein dan kawan-kawan jawaban dari pihak rektorat sangat janggal, karena dana KIP itu untuk mahasiswa bukan untuk gaji dosen.
“Ada juga jawaban yang patut dipertanyakan, karena ada salah satu pembantu rektor menjawab saat kami mempertanyakan gaji, akan menunggu pencairan dana KIP,” kata Jein dan diiyakan dua temannya.
Ditempat yang sama, Max Donald Jacobus,SH., S.Sos, MM dan Edwin Melky Wilar, SH selaku pengacara yang mendampingi tujuh orang dosen menuntut hak gaji, menegaskan akan membawa masalah ini ke proses hukum.
“Kami sudah siapkan gugatan yang akan diajukan ke pengadilan industrial PN Manado,” kata Jacobus didampingi Wilar.
Sementara itu, rektor Universitas Prisma Manado Dr. Megie Kapojos saat diminta tanggapan lewat pesan WhastApp di nomor 0811 4311 *** hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
(FP)



