Amir Liputo: Aspirasi Masyarakat Pulau Matehage, Gangga, Talise di Respon Cepat Gubernur Sulut

oleh -539 Dilihat

Manado, Perpres No. 63 Tahun 2020 mengatur mengenai penetapan suatu daerah sebagai daerah tertinggal yang didasarkan pada enam kriteria, yaitu: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Anggota DPRD Sulut Dapil Kota Manado menyampaikan, untuk itu bagi masyarakat tiga (3) pulau (Matehage, Gangga, dan Talise) dimana data yang ada sesuai dengan keluhan bahwa listrik di 3 pulau tersebut menyala tidak 24 jam. Ada yang menyala hanya 8 jam, 6 jam, dan 12 jam.

Dikatakannya, sebagai wakil rakyat kami suarakan aspirasi dari warga masyarakat tiga pulau tersebut. Syukur Alhamdulillah intrupsi kami dalamĀ  paripurna langsung di tanggapi oleh Gubernur Sulut.

“Hari ini kabar yang kami terima dari Kaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Pak Gubernur Sulut telah melakukan pertemuan dengan PLN dan komitmen PLN Tahun ini di tiga pulau listrik di usahakan menyala melebihi yang sudah ada,”kata Amir Liputo di kantor DPRD Sulut, Rabu (23/7/2025).

“Kami tidak menjamin lampu akan menyala 24 jam, dan mudah-mudahan listrik di sana bisa menyala 24 jam. Minimal komitmen Pak Gubernur Sulut mendengarkan suara rakyat para nelayan penolong awal korban kebakaran KM Barcelona V yang lompat kelaut. Hari ini sudah mendapatkan jawaban dari PLN,” sambung Anggota DPRD Sulut tiga periode.

Ia juga mengucapkan syukur atas respon cepat Gubernur Sulut mendengarkan keluhan hati rakyat. Ini merupakan kado terindah bagi masyarakat tiga pulau yang memberikan sumbangsih awal begitu cepat menolong para penumpang KM Barcelona V yang terombang ambing di lautan.

“Semestinya bukan karena mereka masyarakat tiga yang notabene nelayan menyelamatkan para korban kebakaran KM Barcelona V, tapi ini adalah kewajiban Negara untuk hadir, terutama pulau-pulau terluar,” tandasnya.