Komisi IV DPRD Sulut Gelar RDP, Ini Yang Dikatakan Louis Carl Scrhamm

oleh -838 Dilihat

Manado, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Tenaga Kerja, Yayasan dan Rektorat Kampus Prisma dan Para Dosen.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut yang memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyampaikan, maksud kedatangan hampir 15 dosen mengajar di kampus swasta Prisma, ingin menuntut hak gaji mereka yang tidak dibayarkan oleh pihak kampus.

Sementara itu ada itikad baik dari Yayasan dan Rektorat sejak dari tahun 2018 sampai sekarang, untuk membayar hak dari para dosen namun tidak terealisasi.

“Saya mengingatkan kepada pihak yayasan dan rektorat itikad baik yang dilakukan berulang-ulang tidak ada solusi hanya akan menjadi itikad buruk dari suatu kejahatan,” tegas ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut.

Lanjutnya mengatakan, maksud baik pihak yayasan rektorat tidak sesuai ekspetasi. Satu dua bulan di bayarkan selanjutnya tidak. Kebiasaan yang berulang ini menjadi budaya, sehingga persoalan bisa diselesaikan secara internal menjadi konsumsi publik.

“Sekarang bagaimana antara Yayasan dan Rektorat dan para dosen mencari win win solution agar tidak ada yang pihak yang di rugikan,” kata Louis Carl Scrhamm di ruangan komisi IV, Senin (21/5/2025).

Lebih jauh ketua partai Gerindra kota Manado ini mengungkapkan terkait kontrak kerja yang belum di serahkan. Karena ketika kontrak kerja di tanda tangani oleh kedua belah pihak merupakan undang-undang.

“Jangan ada yang di sembunyikan. Kontrak kerja di tanda tangani kedua belah pihak mempunyai hak yang sama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, DPRD bukan lembaga hukum. Kami tidak memihak ke pihak yayasan dan rektorat ataupun memihak ke para dosen. Namun di sini ada norma-norma hukum yang harus kita patuhi.

Turut hadir dalam RDP Julyeta P Runtuwene, Cindy Wurangian, Irene G Pinontoan, Piere Makisanti.