Hanya Dihargai Rp. 56 Ribu Permeter, Yohanes Missah Minta Kejati Sulut Proses Dugaan Korupsi Tukar Guling Eks Pacuan Kuda Ranomuut Yang Dilaporkan Tahun 2022

MANADO- Salah satu aktivis anti korupsi Sulawesi Utara Yohanes Missah telah melaporkan dugaan korupsi tukar guling antara Pemprov Sulawesi Utara dan pihak PT. Duta Dharma sulut tahun 2005.

Menurut Missah, tukar guling yang dilakukan Pemprov Sulut dan Duta Dharma Sulut terindikasi korupsi yang sangat fantastis. Tukar guling antara eks pacuan kuda Ranomuut dan HGU 01 Buha  sangat tidak masuk akal, apalagi tanah eks pacuan kuda Ranomuut terinformasi ada pemiliknya.

Lanjut Missah, laporan dugaan korupsi tukar guling tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 1 Juli 2022, tapi hingga saat ini belum ada kelanjutannya, padahal data yang diserahkan sudah sangat lengkap.

Missah juga menerangkan dugaan korupsi  yang terjadi tukar guling tahun 2005, dimana tanah HGU 01 yang sebelumnya dikuasai PT Chairat dan putus kontrak, tapi tiba-tiba tanah HGU tersebut sudah dikuasai oleh PT Duta Dharma Sulut kemudian ditukar guling oleh Pemprov Sulut dengan tanah eks pacuan kuda Ranomuut. Lebih parah lagi, ternyata  menurut informasi dari pihak yang mengaku ahli waris dari keluarga Waworuntu, Pemprov Sulut hanya memiliki surat hak guna pakai, yang saat tukar guling Pemprov menyebutkan tanah eks pacuan kuda Ranomuut adalah milik negara.

Missah juga menegaskan saat tukar guling yang diproses dari tahun 2005 dan terjadi pelepasan hak tahun 2010 antara Pemprov Sulut dan PT. Duta Dharma Sulut harga tanah  eks pacuan kuda hanya dihargai Rp.56.000 permeter sedangkan  HGU Buha dihargai  Rp.21.000 permeter sesuai data tukar guling.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar, harga tanah eks pacuan kuda hanya dihargai Rp. 56.000 permeter. Ini sangat jelas harganya tidak masuk akal, tanah di perkamil ditahun 2005 hanya Rp.56.000 permeter padahal informasi yang saya dapat di tahun 2005 sesuia NJOP sudah diatas Rp.250 ribu apalagi kalau pelepasan hak di tahun 2010, harganya bisa jadi sudah diatas Rp. 1 juta permeter,” ucap Missah, Senin,(14/07/2025).

Missah menduga banyak pihak yang terlibat untuk mengambil keuntungan terhadap tukar guling tersebut, juga salah satu trik ditulis hanya dengan harga Rp.56.000 permeter untuk menghindar dari aturan kementerian keuangan yaitu tanah negara dengan harga Rp.10 miliar harus seijin menteri keuangan dan DPR RI bahkan harus seijin Presiden jika melakukan penjualan.

Lebih parah lagi, menurut Missah, diduga PT Duta Dharma Sulut sebenarnya tidak ada alias peruhaan fiktif. Hal itu dibuktikan dengan data pengurusan amdal saat akan membangun sejumlah ruko dan rencananya akan dibangun Mall di eks pacuan kuda Ranomuut bukan PT Duta Dharma, tetapi PT.Sinar Mas.

Missah meminta, Kejati Sulut segera memproses laporan dugaan korupsi tukar guling antara Pemprov Sulut dan PT. Duta Dharma yang diduga sangat merugikan negara yang sangat besar. Apalagi informasi terakhir tanah eks pacuan kuda Ranomuut milik dari keluarga Waworuntu.

“Saya berharap Kejati Sulut segera memproses laporan dugaan korupsi ruislag eks pacuan kuda Ranomuut dan HGU Buha, karena pemberantasan korupsi adalah program utama Pak Presiden Prabowo,” tutup Yohanes Missah Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka ini.

(Franky Pungus)

Exit mobile version