Pedagang Biapong Diminta Pindah Ke Zero Point, Bupati JG Lupa Desa Maumbi Pernah Dinobatkan Jadi Desa Wisata Kuliner Di Ajang Nasional

oleh -4499 Dilihat
oleh

MINUT- Para pedagang yang berada di kawasan simpang empat lampu merah-interchange desa Maumbi kecamatan Kalawat Minahasa Utara, mempertanyakan surat pembongkaran dari Pemkab Minut lewat Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Minut yang ditanda tangani oleh Plh. Kepala Satuan  Pol PP Pemkab Minut Olfy Kalengkongan. Surat perintah pengosongan  dan pembongkaran yang hanya ditujukan kepada pedagang yang ada di kawasan interchange desa Maumbi yang berikan kesempatan untuk mengosongkan terakhir tanggal 3 juni 2025.

Surat yang dikeluargkan Pemkab Minut

Menurut  penjual atau pedagang Biapong warga desa Maumbi yang mengaku bernama Deice dan Gledis ditemui media ini, Kamis,(03/06/2025), mempertanyakan penertiban pedagang yang hanya dikawasan interchange.

“Seharusnya kalau ada penertiban sesuai aturan, harus di semua wilayah Minut, itu baru penegakan aturan, bukan cuma yang ada di kawasan Interchange,” ujar salah satu pedagang  Biapong warga desa Maumbi.

Lanjutnya, bupati Joune Ganda seharusnya masih ingat bahwa desa Maumbi pernah mendapatkan penghargaan peringkat tiga sebagai desa wisata kuliner dalam ajang nasional Trisakti Tourism Award 2021 dan penghargaannya diterima langsung oleh bupati Joune Ganda.

“Ini sangat disayangkan desa Maumbi yang pernah mendapat predikat juara tiga desa wisata kuliner se-Indonesia, tapi kami harus dipindahkan ke kawasan zero point Minut, apa Pak Bupati sudah lupa penghargaan yang diterimanya,” tanya pedagang.

Para pedagang juga akan mendukung penuh aturan yang ada di Minahasa Utara, dengan catatan Pemkab Minut harus menertibkan semua yang melanggar di seantero Minahasa Utara.

“Jika hanya kami yang ditertibkan, kami akan melawan karena tidak adil kalau yang ditertibkan hanya pilih-pilih tempat saja, padahal perdanya untuk semua wilayah Minut,” kata pedagang.

Pedagang di Interchange desa Maumbi juga sangat berharap mendapat fasilitas khusus dari Pemkab Minut untuk menunjang desa Maumbi sebagai desa wisata kuliner, bukan dipindahkan ke kecamatan lain.

“Kami berharap Pemkab menyediakan tempat khusus dan strategis di desa Maumbi untuk pelaku UMKM atau pedagang Biapong, bukan pindah di kecamatan lain. Desa Maumbi sudah pernah mendapatkan penghargaan sebagai desa wisata kuliner di ajang masional, seharusnya Pemkab Minut harus menunjang prestasi tersebut,” ucapnya.

“Torang kasiang cuma berharap di ba jual biapong kong mo user-user, torang juga yang pilih pa dorang,” kata Deitje dengan nada kecewa.

Sementara itu, Stendy S Rondonuwu anggota DPRD Minut yang diminta tanggapan terkait rencana pengosongan pedagang yang ada di Interchange membenarkan bahwa banya pedagang Biapong menemuinya untuk mengeluhkan hal tersebut.

Menurut ketua Partai Demokrat Minahasa Utara dan Plt Sek PD Sulut mengatakan, banyak pengeluhan dari pedagang atas surat dari Pemkab Minut lewat kasat Pol PP meminta pedagang segera mengosongkan dagangan mereka yang dikhususkan bagi pedagang di Interchange.

“Kalo Pemkab Minut ingin menegakkan aturan No. 7 Tahun 2021, seharusnya di seluruh Minahasa Utara, jangan cuma  di Interchange desa Maumbi,” kata anggota DPRD Minut tiga periode ini.

Rondonuwu juga merasa surat peringatan dan pembongkaran yang berasal dari Satuan Pol PP terlihat sangat tidak elok, gimana tidak, surat yang dikeluarkan tanggal 30 Juni 2025 tersebut hanya ditujukan ke pedagang yang ada di desa Maumbi khususnya di kawasan Interchange.

“Seharus surat itu ditujukan kepada semua pedagang yang ada di Minut yang melanggar perda yang ada, karena perda dibuat untuk ketertiban dan ketentraman di seluruh wilayah Minut bukan cuma hanya di kawasan Interchange,” tutupnya.

(FP)