Imigrasi Kotamobagu Bentuk Desa Binaan di Bongkudai Utara, Perkuat Benteng Lawan TPPO, TPPM dan PMI Ilegal

oleh -1099 Dilihat
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution, saat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Bongkudai Utara.

BOLTIM — Upaya memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penyelundupan Manusia (TPPM), serta mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) terus digalakkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.

Salah satunya melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) 2025, yang resmi bergulir di Desa Bongkudai Utara, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pekan ini.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi dan edukasi keimigrasian ini mengajak masyarakat desa menjadi garda terdepan dalam pengawasan, sekaligus melindungi diri dari bujuk rayu sindikat perdagangan orang dan perekrutan kerja ilegal ke luar negeri.

Dalam sesi sosialisasi, warga dikenalkan pada berbagai modus TPPO dan TPPM, seperti janji pekerjaan palsu ke luar negeri, perekrutan tanpa dokumen, hingga penyelundupan orang asing melalui jalur-jalur tikus.

Imigrasi juga menjelaskan pentingnya memiliki paspor dan menempuh prosedur resmi sebelum bepergian ke luar negeri untuk menghindari eksploitasi dan jeratan hukum.

Tak hanya memberi penyuluhan, Imigrasi juga meluncurkan inovasi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), yang bertugas mendampingi desa, memantau potensi pelanggaran keimigrasian, serta melayani laporan warga secara cepat.

“Desa Bongkudai Utara menjadi model nyata bagaimana negara hadir melindungi masyarakat di akar rumput dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, saat membuka kegiatan.

“Kami ingin membangun sistem deteksi dini yang berbasis partisipasi masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Keneth Rompas, menegaskan pentingnya keberlanjutan program ini.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui kader pengawasan desa yang dibentuk, termasuk dalam grup komunikasi berbasis WhatsApp, menjadi elemen penting pengawasan berbasis komunitas.

“Ini baru awal. Kami akan terus memperkuat kapasitas PIMPASA dan jaringan pelaporan warga sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural,” tegasnya.

Warga desa sendiri tampak antusias mengikuti kegiatan, yang juga dilengkapi pembentukan kader pengawasan desa, pelatihan lanjutan, serta komitmen evaluasi berkala.

Dengan pendekatan berbasis masyarakat, diharapkan Desa Bongkudai Utara lebih tanggap terhadap persoalan keimigrasian, berani melapor, dan tidak mudah terjerat jebakan jaringan ilegal.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Kotamobagu untuk menghadirkan inovasi pengawasan keimigrasian yang menyentuh langsung masyarakat, sekaligus melindungi Warga Negara Indonesia dari ancaman eksploitasi di wilayah kerja mereka. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.