Persoalan Tanah Jalan Interchange Manado-Bitung, Amir Liputo: Komisi III DPRD Sulut Akan Hadirkan Panitia Pembebasan Lahan dan PUPR

oleh -997 Dilihat

Manado, Komisi III DPRD Sulut adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) PENYELESAIAN PERSOALAN TANAH DI JALAN INTERCHANGE MANADO-BITUNG, di ruangan komisi III  Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/6/2025).

Amir Liputo menyampaikan, Bapak Martinus salah satu PPK waktu pembangunan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) masuk dan menempati di tanah yang jadi persoalan pembangunan Jalan Intechange Manado-Bitung mengetahui tanah ini selesai di bebaskan.

Dikatakannya, sementara penuturan dari keluarga Nining Rauf luas tanah 400 meter persegi dan yang di bebaskan waktu itu 200 meter persegi yang sudah di bayarkan oleh PUPR Provinsi Sulut.

“Hari ini kita melaksanakan RDP sampai pagi pun, kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir maka semua pihak tidak akan ketemu. Bapak Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut karena dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah nyatakan sudah clear,” ungkapnya.

“Sementara pihak keluarga masih memiliki sisah tanah,” sambungnya.

Lanjut Liputo mengatakan, kami DPRD tugasnya mengambil jalan tengah tidak bisa mengambil keputusan yang pihak ini benar dan pihak yang satunya salah. Sebab DPR tidak bisa memihak siapapun, dan DPR harus berpihak kepada kebenaran.

“Pihak keluarga merasa di rugikan dalam persoalan ini, karena mereka tidak menerima bukti rincian saat pembebasan tanah. Untuk itu kami komisi III DPRD Sulut akan menghadirkan panitia pembebasan lahan dan PUPR, karena negara harus hadir dalam persoalan ini,”tegasnya