Komisi III DPRD Sulut Gelar RDP Dengan Mitra Terkait, Ini Yang Dikatakan Kuasa Hukum Nining Rauf

oleh -1571 Dilihat

Manado, Rapat Dengar Pendapat (RDP) PENYELESAIAN PERSOALAN TANAH DI JALAN INTERCHANGE MANADO-BITUNG, di ruangan komisi III  Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

RDP ini di gelar dengan mengundang mitra terkait, namun sampai selesai BPN dan PUPR tidak hadir.

Kuasa Hukum keluarga Nining Rauf
berharap Agenda Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPRD SULUT siang tadi dihadiri oleh pihak yang berkompeten untuk menjawab atau memberikan keterangan terkait Kepemilikan Tanah yg menjadi pokok pembahasan yaitu pihak BPN Kota Manado.

Dikatakannya, kami memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado (BPN), tentu sertifikat tersebut secara hukum merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN (beschikking) yg dianggap sah dan benar serta dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Prinsip ini dalam hukum administrasi negara dikenal dengan sebutan presumptio iustae causa,” ujar Astron Tania, SH, Senin (2/6/2025).

Lanjutnya menyampaikan, kalau Pihak PUPR dan BPJN menyatakan itu adalah tanah negara yang telah dibebaskan seluruhnya tentu kami pertanyakan mana buktinya. Jangan cuma asal ngomong itu tanah negara.

“Kalau itu memang tanah negara, maka Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang “Perbendaharaan Negara” ditegaskan bahwa “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah
yang persangkutkan,” ungkapnya.

“Sekarang kami pertanyakan mana sertifikatnya. Karena dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum BPN tidak mungkin akan mencabut status hak milik seseorang (sertifikatnya) jika tanahnya tidak dibebaskan seluruhnya dari luas tanah yg tercantum di dalam sertifikat,” tanya Astron Tania.

Makanya yang berkompeten untuk menjawab itu adalah BPN, karena BPN berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.06/2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah” dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang “Pensertipikatan Barang
Milik Negara” bersama dengan pihak Dirjen Kekayaan Negara (Kemenkeu) Wajib menginventaris dan mensertifikatkan tanah milik negara atau Barang milik negara (BMN).

“Tapi nyatanya sisa tanah tersebut bukanlah milik negara/pemerintah sebab setelah dilakukan pengecekan pihak BPN Kota Manado masih menyatakan itu milik klien kami, No debat sebab BPN punya kewenangan itu menurut Undang-undang,” jelasnya.

Lebih jauh ia menerangkan, kalau memang sudah dibayarkan semuanya, sebenarnya simple cukup dihadirkan saja pihak PUPR Provinsi dan tunjukan dokumen-dokumen terkait pembebasan tanah klien kami (Nining Rauf), tapi melalui sambungan telepon pihak PUPR Provinsi dengan entengnya menjawab “Sudah Hilang”, tentu itu merupakan suatu tanda tanya besar bagi kami. Apalagi dokumen-dokumen pembebasan lahan tersebut merupakan arsip negara/pemerintah dan telah kami minta secara resmi melalui Komisi Informasi Sulawesi Utara dan gugatan kami dikabulkan seluruhnya dan harus dibuka.

“Intinya kami menilai apa yg terjadi dalam rapat dengar pendapat belum maksimal dan tepat sasaran, sebab terlalu banyak berandai-andai seperti “mungkin sto so bayar semua”, “mungkin sto so dibebaskan seluruhnya”, dan masih banyak “mungkin-mungkinnya”, tentu bagi kami hal tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar sebab kalau hanya berandai-andai semua pihak bisa saja begitu,” tegasnya.

Barangsiapa mendalilkan maka ia wajib membuktikan, kami sudah membawa bukti kepemilikan agar berimbang kami minta PUPR Provinsi Sulawesi Utara dan BPJN juga melakukan hal yang sama guna menegaskan pernyataan mereka bahwa tanah tersebut telah dibebaskan seluruhnya.

“Intinya kami punya bukti autentik dan kami minta pihak BPN dan PUPR Provinsi Sulawesi Utara dihadirkan dalam agenda berikut,” tandasnya.