Langgar Juklak, Koperasi Merah Putih Airmadidi Bawah Dinilai Cacat Hukum

Yohan Awuy bersama Gubernur Sulut dan Musyawarah khusus Kelurahan Airmadidi Bawah Senin,(26/05/2025). (Foto istimewa)

MINUT- Koperasi Merah Putih yang baru didirikan di Kelurahan Airmadidi Bawah kecamatan Minahasa dinilai cacat hukum karena  melanggar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025, Bab lV tentang Pendirian Koperasi Baru No.1 (a), yang menyebutkan  “Calon Pendiri dalam hal ini masyarakat desa atau masyarakat kelurahan bersama Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan untuk membahas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan, masyarakat desa atau masyarakat kelurahan, badan permusyawaratan desa atau lembaga musyawarah kelurahan, unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, kelompok marginal dan unsur perempuan, serta pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian dan/atau Dinas kabupaten/kota.”

Diketahui dalam mendirikan koperasi Merah Putih di kelurahan Airmadidi Bawah yang terinformasi dilaksanakan Senin, (26/05/2025), tidak pernah melaksanakan musyawarah khusus bersama lembaga Musyawarah Kelurahan atau LPM kelurahan Airmadidi.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan atau LPM Airmadidi Bawah Yohan Awuy, Senin,(26/05/2025). Menurutnya sebagai ketua LMK hanya mendapat informasi dari pemberitaan media, bahwa seluruh desa dan kelurahan yang ada di Minahasa Utara semuanya sudah Tere bentuk koperasi Merah Putih. Setelah mendapat informasi tersebut, Awuy langsung menghubungi pengurus lainnya dan membenarkan koperasi Merah Putih kelurahan Airmadidi Bawah sudah terbentuk.

“Saya kaget, ada pemberitaan dari tanggal 20 Mei 2025, bahwa seluruh desa dan 6 kelurahan di Minahasa Utara semuanya sudah terbentuk koperasi Merah Putih. Padahal diKelurahan Airmadidi Bawah baru dilaksanakan kemarin, dan tidak melibatkan LPM, ini sangat jelas cacat hukum, karena melanggar juklak,” kata Awuy.

Lanjut Awuy, apa yang dilakukan oleh pemerintah kelurahan Airmadidi Bawah dan dinas koperasi kabupaten Minahasa Utara yang memberikan penyuluhan sebagai dasar pembentukan koperasi yang tidak sesuai juklak,  telah mencederai program Presiden Prabowo Subianto.

“Ini pembetukan koperasi terlihat hanya pilih-pilih sesuka hati oleh yang berwenang tanpa melihat aturan-aturan yang ada, padahal seharusnya melibatkan semua  elamen masyarakat yang ada. Ini sangat jelas mencedrai program Pak Prabowo,” kata Awuy.

Bukan cuma di Airmadidi bawah, menurut Awuy banyak desa dan kelurahan di Minahasa Utara saat melakukan musyawarah desa khusus  calon anggota koperasi yang diundang hanya dipilih-pilih oleh pemerintah desa dan kelurahan karena diduga untuk kepentingan kelompok tertentu, Padahal tujuan dibentuknya koperasi Merah Putih oleh pemerintah untuk membantu menaikan perekonomian seluruh masyarakat Indonesia.

Lurah Airmadidi Bawah Ruddy Rumayar saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp di nomor 0812 4448 13** belum bisa terhubungi.

Sementara Kadis tenaga kerja, koperasi dan Usaha kecil Edwin Ombuh yang dihubungi wartawan media ini mengatakan,  membentuk koperasi Merah Putih (KMP) dan desa serta kelurahan sendiri yang melakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan khusus.

“Tehniks pelaksanaannya ada didesa atau kelurahan, kami hanya diundang untuk menghadiri musdeskhus,” terang Ombuh.

(FP)

Exit mobile version