MINUT- Tiga Gugatan dari kontraktor yang hutangnya belum dibayarkan oleh Pemkab Minut sejak tahun 2020 menang di Pengadilan Tinggi Manado.
Perdata nomor 50/Pdt/2025/PT MND, Perdata nomor 60/Pdt/2025/ PT MND dan Perdata nomor 59/Pdt/2025/PT MND.
Pihak penggugat dalam hal ini kontraktor melakukan banding atas putusan NO dari PN Airmadidi beberapa waktu lalu dan dinyatakan bandingnya diterima atau menang di Pengadilan Tinggi Manado.
Kuasa hukum dari pihak penggugat Arisdo Fernando Silalahi SH mengatakan, tiga gugatan yang sebelumnya tidak diterima PN Airmadidi dan melakukan banding oleh penggugat, diterima atau menang di PT Manado.
“Dalam putusan PT Manado, ketiga gugatan tersebut diterima dan menghukum pihak tergugat atau terbanding dalam hal ini Pemkab Minut untuk membayaran kepada penggugat,” ucap singkat Silalahi.
Menanggapi keputusan tersebut Yohan Awuy yang dikuasakan oleh bebebapa kontraktor untuk memediasi hutang proyek tersebut merasa bersyukur. Karena apa yang menjadi perjuangan untuk menuntut hak dari kontraktor bisa di terima dan menang di Pengadilan Tinggi Manado.
“Itu merupakan hak dari pihak kontraktor karena sudah melakukan pekerjaan sesuai kontrak dan hingga saat ini apa yang telah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dinikmati oleh pemerintah dan masyarakat Minahasa Utara,” kata Awuy yang didampingi Frans Otta di Pengadilan Negeri Airmadidi, Senin,(26/05/2025).
Lanjut Awuy, selain sudah dianggarkan tahun 2020 dan belum terbayarkan, di tahun 2022 telah dianggarkan kembali sayangnya hingga saat ini belum terbayarkan.
Menurut Awuy, dari 7 gugatan sudah 4 gugatan yang telah menang dan masih menunggu 3 gugatan yang masih berproses di PT Manado.
Sebelumnya, akhir Maret 2025 DPRD Minahasa Utara sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Minut untuk melakukan pembayaran terhadap hutang proyek tersebut.
(FP)





