Pasar Modern Airmadidi Bantuan Pemerintah Pusat Diduga Dimanfaatkan Daerah “Peras” Pedagang

MINUT- Sejumlah pedagang pasar Airmadidi mengeluhkan retribusi yang harus dibayarkan pedagang ke PUD Klabat selaku pengelola yang rencananya akan segera ditempati atau digunakan dalam waktu dekat ini. Menurut salah satu pedagang kios, kepada media ini, Kamis,(15/05/20225), mereka harus membayar Rp. 1 juta lebih lebih perbulan.

Dengan rincian, Rp.300.000 perbulan dan sekitar Rp. 30.000 perhari.

“Jadi kami sebagai pedagang kios harus membayar Rp. 1 juta lebih perbulan, ini jelas sangat berat bagi kami pedagang. Belum lagi ke toilet harus bayar,” ujar salah satu pedagang yang meminta namanya tidak dipublis.

Lanjut sumber, pedagang diwajibkan tanda tangan kontrak, jika tidak menandatangani kontrak mereka tidak bisa berjualan. Juga, dalam kontrak, pedagang jika tidak menjual dalam waktu 3 hari berturut akan dikeluarkan.

“Ini mirip pemerasan kepada pedagang, jika tidak tanda tangan kontrak, kami tidak bisa mendapat kios, tapi jika kita tanda tangan kontrak, kita wajib membayar lebih dari Rp. 1 juta rupiah perbulan,” terangnya.

Lanjutnya, seharusnya bantuan bangunan pasar modern dari pemerintah pusat seharus menguntungkan pedagang yang ada didaerah, tapi malahan pasar modern bantuan dari pemerintah pusat hanya menjadi tempat mencari keuntungan yang besar oleh pemerintah daerah.

“Ini sangat miris, pemerintah pusat yang bantu, tapi pemerintah daerah yang manfaatkan mendapat keuntungan yang besar dari pedagang,” ujarnya.

Sumber juga meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto yang rencana akan meresmikan pasar modern Airmadidi  dapat memperhatikan  keluhan pedagang.

Sayangnya, Dirut PUD Klabat Prisilia Fredrik yang langsung dikonfirmasi media lewat pesan WhatsApp (WA) hingga berita ini diturunkan belum menanggapi.

Apalagi,  informasi yang didapatkan media, hingga saat ini PUD Klabat belum pernah memberikan konstribusi untuk PAD.

(FP)

Exit mobile version