Bolmut – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hingga kini masih mempertahankan sistem kontrak kerja individu bagi tenaga kebersihan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut, Hidayat Panigoro,Selasa (6/5/2025).
menanggapi ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 yang memungkinkan penggunaan tenaga pihak ketiga atau outsourcing untuk tenaga cleaning service, peramu saji, dan satpam.
Menurut Panigoro, hingga saat ini belum ada perusahaan outsourcing yang memenuhi standar pelayanan kebersihan di kabupaten Bolmut.
“Berdasarkan pemaparan dari dua perusahaan outsourcing yang pernah mempresentasikan layanannya di hadapan Sekretaris Daerah, rata-rata belum berpengalaman dalam menangani petugas kebersihan di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.
Oleh karena itu, DLH Bolmut masih menggunakan sistem kontrak kerja individu yang ditandatangani langsung dengan kepala dinas.
“Tenaga kebersihan masih dibayar dengan sistem upah harian,” ujar Panigoro.
Ia juga menegaskan bahwa untuk sektor lingkungan hidup, tidak cukup hanya menyediakan tenaga kebersihan.
“Perusahaan outsourcing harus sepaket, artinya wajib memiliki armada pengangkut sampah,” Kuncinya.(***)







