Mari Kita Kawal Bersama Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov ke GMIM, Jangan Termakan Isu-Isu

oleh -3838 Dilihat

MANADO– Menanggapi isu-isu yang beredar terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM, Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, penanganan kasus ini adalah murni hukum.

“Adanya isu-isu yang berkembang selama ini, dimana kasus ini dihubung-hubungkan dengan hal-hal yang lain, kita katakan disini bahwasanya kasus ini adalah murni hukum. Mengapa murni hukum, dikarenakan dalam kasus ini oleh ditemukannya Penyidik ​​yaitu alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana ada keterangan saksi, adanya petunjuk, ada surat dan adanya keterangan ahli yaitu audit dari BPKP sehingga kasus ini untuk dimajukan, diproses,” tegas Kabid Humas.

Untuk itu, ia mengajak kepada semua pihak yang berkepentingan, agar Polda dan GMIM jangan diadu domba.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang barangkali ada berkepentingan, tolong jangan Polda Sulut diadu dengan GMIM, dipecah belah dengan GMIM. Karena GMIM adalah organisasi yang suci, jangan sampai terjadi isu-isu beredar, kemudian jemaat terpecah belah,” ucap AKBP Hasibuan.

Yang dipersangkakan disini lebih lanjutnya, adalah oknum. “Artinya yang berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Dan kami dari Kepolisian tetap memegang azas praduga tak bersalah,” katanya.

Dan saat ini katanya, pihak terlapor atau tersangka sudah mengajukan praperadilan. “Mari kita ikuti proses, dan harapan kami kepada masyarakat, mari kita cerdas menerima informasi dan mengolah informasi, ini adalah murni hukum yang didasarkan pada alat bukti,” tegasnya.

Kemudian kepada warga yang menyebarkan informasi-infromasi yang keliru dan tidak benar, Kabid Humas Polda Sulut dengan tegas mengatakan bahwa hal itu bisa melanggar UU ITE.

“Secara hukum bisa diterapkan dengan Undang-Undang ITE. Harapan kami karena ini adalah lingkungan daripada umat, jangan sampai umat-umat ini terpengaruh. Kami mengajak kepada semua kalangan masyarakat, untuk sama-sama mengawal, mari kita kawal kasus ini, kita buat terang benderang, artinya yang berbuat dia harus bertanggung jawab,” ucap Kabid.(***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.