TONDANO- Kekerasan seksual kepada perempuan kembali dilaporkan di Polres Minahasa. Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/108/lll/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, Korban melaporkan VM alias Vik oknum pengacara.
VM dilaporkan oleh bunga (nama samaran) yang juga berprofesi pengacara warga Minahasa dengan tindak pidana kekerasan seksual UU no 12 tahun 2022, pasal 6. Dalam laporan tersebut, VM diduga melakukan kekerasan seksual disalah satu kantor pengacara yang ada di desa Wewelen Tondano Barat Minahasa, tahun 2024 lalu dan korban baru memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut 9 Maret 2025 di SPKT Polres Minahasa. Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi media ini, Selasa, (25/03/2025) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar sudah ada pemeriksaan,” kata Susanto.
(FP)





