Kelangkaan dan Harga Tinggi LPG 3 Kg di Kotamobagu Terjawab, HD Resmi Ditetapkan Tersangka

KOTAMOBAGU – Masyarakat Kotamobagu akhirnya mendapatkan jawaban atas kelangkaan dan tingginya harga gas LPG 3 kilogram yang selama ini dikeluhkan.

Senin (10/3/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu melalui Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan gas bersubsidi yang dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Gogagoman berinisial HD alias Ris.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 68 tabung LPG 3 kg yang diduga ditimbun dan dijual kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu bilik warung pabrik es di area Eks Pasar Ikan Serasi, Kotamobagu.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan HD alias Ris sebagai tersangka.

“Kami sudah panggil dan pemilik sudah diperiksa oleh penyidik. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan,” ujar AKP Agus Sumandik.

Menurut hasil penyelidikan, HD alias Ris memperoleh puluhan tabung LPG tersebut dari wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Harga per tabung dibelinya seharga Rp20 ribu dan dijual kembali seharga Rp30 ribu, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Sanksi Berat bagi Pelaku Penimbunan

Tindakan penimbunan LPG bersubsidi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa aturan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku penimbunan gas LPG antara lain:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan LPG tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 24 menyebutkan bahwa pelaku yang menimbun LPG tanpa memenuhi standar keselamatan dan lingkungan hidup dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2013 tentang Penimbunan Gas Elpiji

Pasal 17 menyatakan bahwa penimbunan LPG yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dampak bagi Masyarakat dan Upaya Pengawasan

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kelangkaan LPG 3 kg yang dialami masyarakat bukan hanya akibat distribusi yang tidak lancar, tetapi juga karena praktik ilegal oleh oknum yang ingin meraup keuntungan besar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku yang mencoba bermain dengan barang bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat kecil,” tambah AKP Agus Sumandik.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kotamobagu kembali normal dan masyarakat bisa mendapatkan gas dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version