Sangihe, SuaraSulut.com — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Wowor, menyerahkan sepuluh sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe kepada Penjabat (PJ) Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kepastian hukum atas aset-aset daerah serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Penyerahan sertifikat berlangsung di ruang serbaguna Papanuhung Santiago, rumah jabatan Bupati, beberapa waktu lalu. Aset-aset strategis yang telah melalui proses legalisasi kini resmi terdaftar sebagai milik Pemkab Sangihe.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap Pemkab Sangihe dalam memastikan kepastian hukum atas aset-aset daerah,” ujar Steven Wowor. Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan terus berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian legalisasi aset.
PJ Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan dalam mempercepat proses sertifikasi aset. Ia menekankan bahwa legalisasi aset merupakan langkah penting untuk menghindari potensi sengketa dan memastikan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
“Dengan adanya sertifikat ini, Pemkab Sangihe dapat lebih optimal mengelola aset daerah demi kepentingan masyarakat,” kata Wounde.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah. Pemkab Sangihe berkomitmen untuk terus menyelesaikan sertifikasi aset-aset lainnya yang belum memiliki dokumen resmi.
Sertifikasi aset tanah menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis tata kelola yang baik. Dengan kepastian hukum atas aset, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam merencanakan pemanfaatan lahan demi kepentingan publik serta percepatan pembangunan infrastruktur.
(Erick Sahabat)
